Kabar Baik Untuk Warga Jabar, Dedi Mulyadi Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 ke Bawah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Maret 2025 16:11 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (Foto:Ist)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (Foto:Ist)

Jakarta, MI - Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Jawa Barat (Jabar) apabila selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar belum memberikan pelayanan yang baik.

Permintaan maaf ini disampaikan Dedi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah melalui unggahan video pada akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

"Saya minta maaf apabila pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan layanan yang terbaik bagi warganya," kata Dedi.

Dalam video tersebut, Dedi juga mengatakan bahwa Pemprov Jabar telah memaafkan kesalahan warga Jabar yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga sampai saat ini, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," lanjutnya.

Dedi mengatakan, warga hanya perlu membayarkan pajak kendaraan tahun 2025 tanpa melakukan pembayaran tunggakan sebelumnya, sebab Pemprov Jabar telah menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 kebawah. 

Namun, Dedi memberi catatan agar seluruh warga Jabar membayarkan perpanjangan pajak kendaraan tahun 2025 setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakanya tahun 2024 ke belakang, beberpa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan, tetapi mulai tanggal 11 april 2025 sampai 6 Juni 2025," jelasnya.

Karena telah diberikan kemsempatan bebas dari tunggakan, Dedi menghimbau seluruh masyarakat Jabar untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan pada tanggal 11 April hingga 6 Juni 2025.

"kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang (pajak) kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi berkelakar bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak walaupun telah dihapuskan tunggakannya tidak diperbolehkan melewati jalanan yang ada di Jawa Barat.  

"Ayo saya sudah memaafkan kesalahannyan dan saya pun sudah minta maaf, selanjutnya ingat loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah berikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya (menunggak pajak), gabisa lagi nanti motor, mobil tanpa pajak lewat di jalan kabupate, lewat di jalan provinsi, hayo kamu mau lewat mana?," candanya.

Topik:

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Pajak Kendaraan Jawa Barat