Dedi Mulyadi akan Hapus Tunggakan Pajak Kendaraaan Bermotor


Bandung, MI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali buat gebrakan baru di masa kepemimpinannya, yakni akan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari tahun 2024 ke belakang.
Dengan begitu, masyarakat wajib pajak nantinya hanya cukup membayar pajak kendaraannya tahun 2025 saja.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa memberikan layanan yang terbaik bagi warganya.
Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
"Assalamu'alaikum wargi (warga) sampurasun! Sebentar lagi lebaran nih, 1 Syawal 1446 Hijriyah. Nah, saya minta maaf nih, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum (bisa) memberikan layanan yang terbaik bagi warganya," kata Dedi Mulyadi dikutip Rabu (19/3/2025).
"Dan ada hal, kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit? Kalau punya duit pajak enggak mau bayar, di jalan (kendaraannya) di pakai bulak-balik jangan protes kalau (kondisi) jalannya jelek karena tidak bayar pajak," kata Dedi Mulyadi.
"Nah, kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah lebaran (nanti) mohon diperpanjang (pajak kendaraannya). Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak, tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan."
"Tetapi, mulai tanggal11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali (pajak kendaraannya) dengan tarif pajak hanya tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggak," kata Dedi panjang lebar.
Dedi juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya. Jika tidak, kata Dedi, kendaraan yang menunggak pajak nantinya tidak bisa lagi lewat di jalan kabupaten maupun provinsi.
"Hayo! saya sudah memaafkan kesalahannya, dan saya pun sudah minta maaf. Selanjutnya ingat loh! Nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya (membayar pajak kendaraannya) enggak bisa lagi nanti motor, mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di provinsi," tegas Dedi Mulyadi.
"Hayo! Kamu mau lewat jalan mana? Mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan?," tanya Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) ini juga mendoakan agar semuanya dalam keadaan sehat. "Iya semuanya ya! Itu saja pesan dari saya. Semoga pada sehat, dan bisa menjalankan mudik dan lebaran dengan penuh riang gembira," kunci Dedi Mulyadi.
Topik:
Dedi Mulyadi PKB PajakBerita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB