Program Pemutihan PKB di Jabar mulai Dimanfaatkan Masyarakat


Bandung, MI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dalam kebijakan itu, Dedi Mulyadi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat terhitung dari tahun 2024, 2023, 2022, 2021, dan seterusnya.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat ini sudah mulai diberlakukan per hari, Kamis (20/3/2025) di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan tema 'Hadiah Lebaran Untuk Warga Jabar' ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025 mendatang.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini pun mulai dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraannya, bahkan program ini juga dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan juga mutasi kendaraan seperti terpantau di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com di lokasi, para petugas Cek Fisik di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jawa Barat terlihat sigap dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Satu persatu kendaraan yang datang ke Gedung Pelayanan BPKB Polda Jawa Barat dilakukan proses cek fisik, mulai dari nomor mesin, nomor rangka dan lainnya. (Sugiyanto)
Topik:
Jawa Barat Pajak Kendaraan Bermotor