Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Resmi Dimulai, Ini Syarat Lengkapnya


Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Melalui program ini, masyarakat Jawa Barat berkesempatan mendapatkan pembebasan atas tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda pajak yang telah menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya. Jumat (21/3/2025).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Program ini diharapkan menjadi solusi efektif bagi warga yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan, sekaligus mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih sehat.
Ketentuan dan Persyaratan Program Pemutihan Pajak
Agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, para pemilik kendaraan diharuskan memenuhi sejumlah ketentuan berikut ini:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- KTP asli (Hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik
- Kwitansi pembelian (Khusus untuk balik nama)
- Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli
- STNK asli
- Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya.
Panduan Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mempermudah masyarakat dengan menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp. Berikut ini cara mudah untuk mengakses layanan tersebut:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818
2. Mulai chat dengan mengirim pesan "Hi"
3. Balas dengan angka "1" untuk memilih opsi "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor"
4. Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang ingin dicek
5. Pilih warna dasar plat kendaraan:
- Merah (kendaraan dinas pemerintah)
- Kuning (kendaraan umum)
- Hitam (kendaraan pribadi)
- Putih (kendaraan baru).
6. Tunggu chatbot membalas dengan informasi nominal pajak kendaraan.
Topik:
pemutihan-pajak-jawa-barat cara-cek-pajak-kendaraan-jabar