Praktisi Hukum Cupa Siregar Berencana Ajukan Gugatan Class Action Terhadap KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Maret 2025 15:08 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

Kabupten Bekasi, MI - Mengingat kasus dugaan korupsi dalam pembangunan “Toilet Sultan” di Kabupaten Bekasi yang menelan pembiayaan Rp 98,8 miliar APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 yang telah disidik KPK dan menetapkan 2 orang tersangka, praktisi hukum, Cupa Siregar SH berencana mengajukan gugatan class action terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penyidik kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Cupa Siregar kepada wartawan, Jumat (21/3/2025). Menurutnya, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga berdomisili di Bekasi, dia ingin mengetahui sudah sejauh mana penanganan kasus yang menghabiskan uang negara Rp 98,8 miliar pada tahun anggaran 2020 tersebut.

Pasalnya kata Cupa Siregar, hingga saat ini dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK belum ditahan dan diajukan ke meja hijau/pengadilan. Meskipun satu orang dari dua nama yang ditersangkakan sudah meninggal dunia, namun masyarakat khususnya warga Kabupeten Bekasi masih menunggu kepastian hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut. 

“Kendati 1 orang tersangka sudah meninggal dunia dari dua orang tersangka yang pernah diinformasikan KPK lewat siaran pers, tapi untuk tersangka yang lainnya juga harus segera ditahan agar jelas kepastian hukumnya,” kata Cupa dikutip, Jumat (21/3).

Menurut Cupa, dugaan korupsi proyek pembangunan water closet (WC) atau toilet untuk sekolah di Kabupaten Bekasi itu sudah ditangani KPK semenjak 2021 lalu. Namun hingga kini tidak jelas juntrungannya. 

“Jadi untuk kasus ini, KPK masih punya hutang terhadap masyarakat Bekasi. KPK harus menjelaskan ujung penanganannya untuk mewujudkan kepastian hukum, baik dalam penegakan hukum maupun nasib seseorang yang ditersangkakan,” katanya.

Untuk itu, kata pria yang berprofesi sebagai Advokat ini, dirinya bersama tim akan melakukan langkah-langkah hukum guna mengetahui tindak lanjut penanganan perkara ini, sehingga menjadi terang benderang. Para pencuri uang negara pun pada akhirnya diadili sesuai perbuatannya.

“Jadi kami akan menggugat KPK melalui regulasi yang sudah ada. Kami akan lakukan upaya ini agar perkara korupsi yang diduga melibatkan PPK dan PA kegiatan menjadi jelas,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) telah menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Dari situ juga, kata Asep Guntur kala itu, selain dari Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor yang menimbulkan kerugian negara), juga ada pasal penyuapannya sehingga penyidik KPK akan mencoba keduanya.

“Penanganan kasus ini sudah menuju final ya, itu masih penyelidikan, tapi sudah mendekati final,” kata Asep Guntur, seperti dikutip, Kamis (9/11) tahun 2023.

Untuk diketahui, pembangunan WC atau toilet sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini viral karena menelan biaya Rp.196 juta untuk 1 toilet. Total yang akan dibangun 488 toilet dengan total anggaran Rp 96,8 miliar. (M.Aritonang)

Topik:

KPK Cupa Siregar