Dedi Mulyadi Larang Angkot Jalur Puncak Beroperasi Saat Libur Lebaran, Para Sopir Dapat Kompensasi 1,5 Juta

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Maret 2025 14:28 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (Foto: Ist)
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Demi Mengantisipasi terjadinya kemacetan di wilayah Puncak Bogor selama libur lebaran, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi melakukan penghentian sementara operasional angkutan kota (Angkot) di wilayah tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan volume kendaraan di wilayah Puncak Bogor saat memasuki Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama Pemkab bogor memberikan kompensasi berupa uang tunai kepada para sopir angkot yang dilarang beroperasi tersebut

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyebut bahwa para sopir angkot di wilayah Puncak akan mendapatkan kompensasi dari kebijakan larangan beroperasi sebesar Rp 1,5 juta serta satu paket sembako.

"Besaran nilainya Rp 1,5 juta per sopir angkot plus satu paket sembako. Rp 1,5 juta untuk satu minggu," kata Rudy, Jumat (28/3/2025).

Selain mengantisipasi terjadinya penumpukan volume kendaraan di wilayah Puncak Bogor. Menurut Rudy, kebijakan larangan beroperasi untuk angkot ini juga memberikan kesempatan bagi para sopir untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dengan penuh kehangatan bersama keluarganya masing-masing.

"Sehingga di wilayah Puncak Cisarua, lalu di wilayah Cipanas Cianjur, angkot yang biasanya jumlahnya cukup banyak, engtem di pinggir jalan, bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga masing-masing," ujarnya.

Topik:

Dedi Mulyadi Pemprov Jabar Pemkab Bogor Jalur Puncak