Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Bisa Diberhentikan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 April 2025 10:27 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Ist)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Ist)

Bandung, MI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim, bisa diberhentikan sementara (skors) selama 3 bulan lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri, dan tanpa sepengetahuan gubernur Jabar.

"Kalau melanggar, ada sanksi berat yang menanti, yakni diberhentikan selama tiga bulan dan setelah itu nanti akan menjabat lagi," kata Dedi dalam video unggahan pribadinya di akun Instagram, dikutip Senin (7/4/2025).

"Sanksi itu merupakan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengajak kepada seluruh kepala daerah, khususnya di Jabar untuk menjaga dan taat akan ketentuan yang berlaku.

"Yuk bersama saling menjaga," ungkapnya.

Dedi menyebut, dirinya telah berkomunikasi dengan Lucky Hakim. Ia pun mengaku bupati Indramayu ini, telah meminta maaf.

"Kalau komunikasi, Pak Lucky Hakim sudah semalam dan dia sampaikan minta maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu," jelasnya.

"Pergi ke Jepang itu dilakukan karena memenuhi keinginan anak. Ya mereka punya hak ke luar negeri, tetapi ada aturannya," tambahnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang menggunakan uang pribadi.

Namun, ia menyebut ada aturan untuk seorang pemimpin daerah, seperti Lucky Hakim yang ingin pelesiran ke keluar negeri.

"Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang itu betul dengan uang pribadi dan hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur di hari libur Lebaran dan cuti Lebaran, tetapi ada aturannya," kata Dedi dalam video unggahan pribadinya di akun Instagram.

Topik:

Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Dedi Mulyadi