BPKAD Kota Bekasi Amankan Fisik dan Tingkatkat Administrasi Barang Milik Daerah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 April 2025 22:57 WIB
Pemkot Bekasi Sedang Memasang Plang Nama Kepemilikan Tanah Asset Daerahnya (Foto: Dok MI)
Pemkot Bekasi Sedang Memasang Plang Nama Kepemilikan Tanah Asset Daerahnya (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi amankan fisik dan tingkatkan administrasi kepemilikan barang milik Pemerintahan Kota Bekasi. Pengamanan terhadap aset berupa tanah dilakukan dengan memasang plang dan patok tata letak tanah dengan batas-batasnya. Mengamankan dan meningkatkan bukti kepemilikan berupa sertifikatnya. 

Menurut keterangan pers Diskominfotandi, Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan BPKAD Kota Bekasi merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor.19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor.1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama Pengamanan Paragraf Kesatu Prinsip Umum Pasal 296 adalah:

1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

2. Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. Pengamanan fisik;

b. Pengamanan administrasi; dan

c. Pengamanan hukum.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Bekasi fokus kepada Pengamanan BMD secara fisik. Adapu tata cara pengamanan tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan dengan cara antara lain :

1. Pengamanan fisik;

a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;

b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan

c. melakukan penjagaan.

2. Pengamanan administrasi; 

a. Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.

b. Melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;

2. Membuat kartu identitas barang;

3. Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan

4. Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

3. Pengamanan hukum dilakukan terhadap:

a. Tanah yang belum memiliki sertifikat; dan

b. Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.

3. Daftar pemasangan plang

"Pada tahun 2024 telah bertambah 100 plang nama kepemilikan tanah Pemerintah Kota Bekasi, sehingga total plang terpasang menjadi 324 plang," kata Diskomimfotandi dalam relis persnya. (MA/Diskominfostandi)

Topik:

Bekasi