Kemendagri Jatuhi Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim


Jakarta, MI- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi tersebut diberikan buntut perjalanan liburan tanpa izin keluar negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa Lucky Hakim diwajibkan hadir di kantor Kemendagri untuk mengikuti pendalaman tersebut minimal satu hari dalam sepekan.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya, Selasa (22/4/2025).
Bima Arya menjelaskan bahwa Lucky Hakim harus membagi tugas pokoknya sebagai Bupati Indramayu untuk menjalani sanksi berupa pendalaman materi yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
"Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Bima Arya menjelaskan bahwa sanksi ini akan mulai dilaksanakan pada pekan depan. Ia mengatakan nantinya Lucky Hakim akan mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh komponen-komponen yang ada di lingkungan Kemendagri.
"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Topik:
Kemendagri Bupati Indramayu Lucky Hakim Sanksi Lucky HakimBerita Terkait

Tiga Kementerian Sepakat Tata Pesantren, Muhaimin: Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
14 Oktober 2025 14:48 WIB

Bobby Nasution Respons Teguran Kemendagri soal Inflasi Sumut Tertinggi se-Indonesia
7 Oktober 2025 15:00 WIB

Kemendagri Tegur Bobby Nasution, Inflasi Sumut jadi yang Tertinggi se-RI
7 Oktober 2025 11:37 WIB

Wamendagri Resmi Tutup Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor
26 Juni 2025 19:25 WIB