Sukur Lila Bungkam! Ada Apa di Balik Tambang PT TUB?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Mei 2025 14:49 WIB
Kepala Dinas Kehuatan Provinsi Maluku Utara, Sukur Lila (Foto: Dok MI)
Kepala Dinas Kehuatan Provinsi Maluku Utara, Sukur Lila (Foto: Dok MI)

Sofifi, MI – Di tengah memanasnya konflik antara masyarakat Halmahera Utara dan perusahaan tambang emas PT Tri Usaha Baru (PT TUB), Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Sukur Lila, memilih bungkam saat dimintai keterangan soal penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Monitorindonesia.com melalui pesan singkat WhatsApp maupun sambungan telepon pada Jumat (16/5) tak membuahkan hasil. Padahal, transparansi informasi mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi kunci utama dalam menjawab kegelisahan masyarakat terdampak.

Sebagaimana diketahui, PT TUB saat ini beroperasi dengan dua izin resmi: Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 7.700 hektar dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 200 hektar yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luas total konsesi mencapai 7.900 hektar, sebagian di antaranya diduga tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat Halmahera Utara.

Pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Gubernur Maluku Utara pada Kamis (15/5), dan difasilitasi langsung oleh Pemprov Malut, dihadiri oleh pihak PT TUB, jajaran Forkopimda, serta kepala daerah dari Halmahera Barat dan Halmahera Utara. Namun, meski isu kawasan hutan menjadi pokok pembahasan penting, Sukur Lila selaku pejabat teknis yang paling berwenang justru tidak memberikan tanggapan publik.

Ketidakhadiran sikap terbuka dari Dinas Kehutanan dinilai sebagai kemunduran dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Terlebih, masyarakat menuntut kejelasan apakah kawasan hutan yang kini dikelola PT TUB memang telah sesuai prosedur dan tidak melanggar hak-hak masyarakat adat maupun hukum kehutanan yang berlaku.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa investasi harus dilakukan secara berkeadilan dan tidak boleh merugikan masyarakat. Namun tanpa kejelasan dari otoritas kehutanan, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran warga lingkar tambang.

Di sisi lain, PT TUB melalui Direktur Yakobus Bulo menyatakan bahwa izin IPPKH yang dimiliki perusahaan telah sah dan sesuai ketentuan. Namun, Yakobus sendiri mengakui bahwa luas pasti lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi masih dalam tahap verifikasi.

Sementara pemerintah provinsi telah menyatakan akan menunjuk tim appraisal independen untuk menentukan nilai ganti rugi, pertanyaan mendasar tentang keabsahan dan batas kawasan hutan yang dipinjam pakai oleh perusahaan masih menggantung.

Publik kini menanti langkah tegas dan keterbukaan dari Dinas Kehutanan. Bungkamnya Sukur Lila dalam isu sepenting ini justru membuka ruang spekulasi dan kecurigaan, di tengah tuntutan masyarakat atas keadilan, transparansi, dan perlindungan hak atas tanah. (Jainal Adaran)

Topik:

Halmahera Utara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Malut Sukur Lila PT Tri Usaha Baru