Gubernur Jabar dan Bupati Bekasi, Tebang Pilih Dalam Pelaksanaan Penertiban Bangunan Liar


Kab.Bekasi, MI- Isu dugaan pelanggaran tata ruang oleh bangunan Hotel Metland di wilayah Komplek Metland Blok A, Tambun Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, angkat bicara tegas dan mendesak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan langsung atas bangunan yang diduga berdiri di atas bantaran sungai tanpa kejelasan legalitas.
Permasalahan dan polemik ini bermula dari dugaan bahwa bangunan Hotel Metland berdiri melanggar garis sempadan sungai (GSS) yang ditentukan oleh regulasi, yaitu 15 meter dari bibir kali. Hal ini disampaikan oleh warga dan aktivis lingkungan kepada awak media. Ketika diminta tanggapan, aparat desa menyatakan bahwa urusan pengawasan sungai merupakan kewenangan PJT dan Bina Marga Pengairan, bukan wewenang desa.
“Untuk lebih akurat, temuin langsung pihak PJT atau Bina Marga. Kami di pemdes tidak punya kewenangan terhadap aliran sungai besar,” ujar Jaut Kepala Desa Tambun saat dikonfirmasi awak media.
“Kita pernah menyaksikan bagaimana pelanggaran tata ruang di kawasan wisata Puncak, Bogor, langsung ditertibkan oleh aparat. Namun, ketika pelanggaran serupa diduga dilakukan oleh pemilik modal besar, justru tidak mendapatkan respons tegas dari pihak berwenang. Ini adalah bentuk ketimpangan penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan publik,” ujar Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan.
Ia menekankan bahwa Gubernur Jabar Dedi Mulyadi wajib turun langsung ke lokasi dan tidak hanya menunggu laporan administratif. Sebab, keberadaan bangunan itu tidak hanya melanggar tata ruang, tapi juga berpotensi merusak ekosistem DAS (Daerah Aliran Sungai).
Ketidakadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika pedagang kaki lima dan Bangli bisa digusur dalam waktu singkat, namun bangunan besar dibiarkan bertahun-tahun, maka prinsip keadilan dan good governance patut dipertanyakan.
RJN mengingatkan bahwa pembiaran seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam sistem pengawasan tata ruang dan konservasi lingkungan, serta dapat memicu tuntutan masyarakat dan aktivis ke tingkat nasional jika tidak segera ditindaklanjuti.
Langkah selanjutnya, Hisar menuntut Bupati Bekasi dan PJT agar tidak tutup mata, serta mendesak adanya, transparansi legalitas lahan tempat berdirinya hotel tersebut. Ia juga meminta untuk dilakukan audit lingkungan atas potensi dampak pembangunan terhadap ekosistem sungai.
Lebih lanjut, Hisar berharap agar Gubernur Jabar dan Bupati Bekasi melaksanakan penindakan yang setara terhadap semua pelanggar tata ruang, tanpa pandang bulu antara masyarakat kecil dan pemilik modal.
“Tegakkan keadilan tata ruang secara merata. Jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” tegas Hisar. (Ria Agustina)
Topik:
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bupati BekasiBerita Sebelumnya
Ladang Ganja 6 Hektare di Tengah Hutan Madina Terungkap, Polisi Langsung Musnahkan
Berita Selanjutnya
Mutasi Besar di Polda Jambi: Ini Daftar Pejabat yang Berganti Posisi
Berita Terkait

Komunitas Ojol bersama TNI-Polri dan Warga Bersih-bersih di Depan Gedung DPRD Jabar, Ini kata Dedi Mulyadi
3 September 2025 16:05 WIB

Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong hingga Tingkat RT
27 Agustus 2025 13:05 WIB

Dedi Mulyadi Apresiasi Pembatalan Rencana Aksi Unjuk Rasa dari SP3JB
24 Agustus 2025 15:21 WIB

Dedi Mulyadi Himbau seluruh Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk Bebaskan Tunggakan Pajak PBB
15 Agustus 2025 18:38 WIB