Terdakwa Korupsi Pencucian Uang di Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara


Jambi, MI – Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Jambi, Dedi Susanto alias Tek Hui dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan seorang terdakwa lainnya, Mafi Abidin bin Jaenal Abidin dituntut 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar. Kedua terdakwa yang disidangkan secara terpisah juga dituntut tambahan (subsidair) selama enam bulan penjara Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada sidang TPPU hasil peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (5/8/2025).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jambi, Deni Firdaus, SH tersebut, JPU Kejari Jambi, Yoyok Satrio, SH, MH dan Haryono, SH, MH mengatakan, terdakwa Dedi Susanto dan Mafi Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba. Kedua terdakwa dinyatakan melakukan percobaan, membantgu atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga hasil peredaran narkoba. Kedua terdakwa melakukan pelanggaran hukum tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair. JPU, Yoyok Satrio, SH dan Haryono, SH mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa Dedi Susanto, yakni uang tunai sekitar Rp 25,12 juta, uang tunai Rp 81,25 juta dan uang tunai Rp 225,5 juta. Kemudian barang bukti jensi barang, satu unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, pelat nomor BH 1157 YH tahun 2022, satu lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, pelat nomor BH 1157 YH tahun 2022. Selain itu barang bukti tanah beserta fotokopi legalisir SHM Sertifikat Hak Milik 00430 atas nama Dedi Susanto di Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarajambi, Provinsi Jambi. Tanah tersebut sudah dirampas negara. Kemudian ada lagi barang bukti enam bundel mutasi rekening Bank BCA yang tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu buah mesin hitung uang berwarna hitam putih yang telah rirampas untuk dimusnahkan. Pasal Berlapis Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, SH, MH mengatakan, sebelumnya JPU Kejari Kota Jambi menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primair (pokok) dan subsidair (tambahan).
Pada dakwaan pertama secara primair, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan secara subsidair, kedua terdakwa melanggar Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP— Selanjutnya, pada dakwaan kedua secara primair, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan secara subsidair, para terdakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, lebih Subsidair, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 AYAT (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua terdakwa pun masih tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jambi. “Hal - hal yang memberatkan terdakwa Dedi Susanto dan dan Mafi Abidin, yaitu mereka menikmati hasil kejahatan. Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kemudian para terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,”katanya.
Noly Wijaya mengatakan, tiga lagi anggota jaringan peredaran narkoba yang terkait terdawka Dedi Susanto dan Mafi Abidi sudah divonis majelis hakim dalam sidang terpisah beberapa waktu lalu. Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok divonis hakim PN Jambi dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Kemudian terdakwa Diding alias Didin bin Tamber divonis hukuman penjara 18 tahun dan trdakwa Helen Dian Krisnawati divonis hukuman seumur hidup. Sidang kasus TPPU hasil peredaran narkoba di PN Jambi tersebut dilanjutkan Jumat (8/8/2025) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa Dedi Susanto dan Mafi Abidin. Menurut Noly Wijaya, Kejati Jambi dan jajaran terus meningkatkan komitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan TPPU menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Topik:
Kasus Narkoba