Proses Hukum 7 Tersangka WNA Simpang-Siur Informasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 September 2025 23:20 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto: Dok MI)
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Proses hukum penanganan 7 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, yang diduga melanggar UU Keimigrasian, belakangan menjadi simpang siur. Informasi menyebut sudah dideportasi, disisi lain ada yang mengatakan segera dilimpahkan ke Pengadilan. 

Untuk memastikan kesimpang-siuran tersebut, monitorindonesia.com berusaha konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kasi Intelijen yang sekaligus pejabat hubungan masyarakat (Humas), Ryan Anugrah, belum berhasil. 

"Ijin bang, Augustus bulan lalu Imigrasi  Kelas I Non TPI Bekasi menyidik dan menetapkan 7 orang WNA terduga pelanggar UU Keimigrasian, apakah berkas perkaranya sudah dilimpah ke Kejaksaan untuk segera dilanjutkan ke Pengadilan, dan yang pegang SPDPnya siapa?," tanya monitorindonesia lewat pesan singkat (WA), Jumat (19/9/2025), tidak dijawab.

Upaya serupa juga dicoba ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, dua hari berturut-turut (Kamis: 18/9 dan Jumat: 19/9) hendak konfirmasi, tidak berhasil. 

Jauh sebelumnya, Kamis (28/8/2025), Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mendampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Barat, Filianto Akbar, dalan konfrensi persnya menegaskan, proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap 7 WNA yang diduga keras melanggar UU Keimigrasian tersebut. 

“Kami sedang mendalami, apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk sponsor lokal dan notaris yang memfasilitasi akta pendirian perusahaan fiktif ini. Jika ditemukan ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” kata Anggi, Kamis (28/8). 

Berdasarkan keterangan pers tersebut, diketahui, Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil membekuk tujuh (7) orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Negara Yaman 3 orang, India 2 orang, Nepal 1 orang, dan Bangladesh 1 orang. 

Dalam keterangan persnya, Anggi Wicaksono mengatakan, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena penyalah-gunaan izin tinggal sebagai investor dengan modus sponsor fiktif seolah-olah berinvestasi di Indonesia. 

Faktanya kata Anggi, perusahaan yang dicatat dalam akta pendirian tidak memiliki aktivitas maupun realisasi investasi di Indonesia. 

Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian berbunyi: Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.

“Nominal investasi dicatatkan antara Rp.5 miliar sampai Rp.10 miliar hanya di atas kertas. Tidak ada setoran modal, tidak ada pembangunan, tidak ada aktivitas nyata. Ini jelas modus untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia,” isi keterangan pers Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. 

Tindak Lanjut Proses Hukum

Setelah hampir 1 bulan, sejak Kamis (28/8/2025) keterangan pers tersebut disampaikan Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kepada awak media, monitorindonesia.com berusaha hendak konfirmasi proses hukum terhadap ke-7 WNA tersebut sebagai klarifikasi kesimpang siuran infirmasi ditengah masyarakat, namun hingga berita ini dikirim ke Redaksi, belum berhasil.

Kamis (18/9), monitorindonesia.com kepada resepsionis memperkenalkan diri sambil menjelaskan maksud dan tujuan hendak konfirmasi terkait kasus ke-7 WNA tersebut. Oleh petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bernama Darmawan mengatakan belum bisa bertemu pimpinan yang berwenang memberikan informasi. 

Darmawan menyarankan untuk kembali besoknya, Jumat (19/9) seraya memberi prtunjuk boleh dikonfirmasi dahulu lewat nomor WA yang katanya Admin Informasi yang tertera di mading loket pelayanan, yakni: nomor: 0813-8000-5*.

Jumat (19/9) sekira Pukul 9.00 Wib, monitorindonesia.com kembali berusaha mendapat konfirmasi dari Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, namun tetap gagal.

Dikonfirmasi melalui nomor WA yang katanya Admin Informasi tersebut, "Ijin, kami dari monitorindonesia.com, kemarin sudah menghubungi staf Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Bekasi hendak konfirmasi tentang tindak lanjut penangkapan 7 Warga Negara Asing sekitar bulan Agustus lalu, tapi oleh staf Kantor menyarankan untuk kembali hari ini, apakah kami sudah boleh merapat, " tanya monitorindonesia.com.

Lewat nomor WA tersebut diperoleh jawaban, "Untuk saat ini masih belum bisa pak, nanti akan kami informasikan kembali jika sudah bisa merapat ke kantor ya pak," isi WA Admin tersebut. 

Waduh !! padahal kemarin kami disarankan kembali hari ini, lalu bagaimana bang, apakah hanya 1 orang yang bisa memberi keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Bekasi, tanya monitorindonesia.com kembali. 

"Kami infokan sebelumnya,  untuk pihak yang menentukan dan memberikan keterangan ke pihak luar, dalam hal ini termasuk memberikan keterangan pers, adalah pimpinan. Pegawai tidak ada kewenangan untuk memberikan hal tersebut. saat ini atasan kami sedang ada giat jadi mohon pengertiannya," isi WA membalas. 

"Ok ok ok", balas monitor menggambarkan rasa kecewa. "Berarti petugas yg menyarankan kami kembali hari ini tidak benar-benar koordinasi dahulu dengan pemangku kebijakan di Imigrasi non TPI Bekasi, tapi berani menyarankan kami kembali hari ini, kami sdh di lokasi kantor imigrasi pak", tegas monitorindonesia.com seraya menjelaskan hal yang hendak dikonfirmasi adalah terkait tindak lanjut proses hukum ke-7 WNA yang dibekuk Augustus 2025.

Berusaha membangun pengertian, monitorindonesia.com kembali menjelaskan, "Maaf pak, sebenarnya pertanyaan kami hanya beberapa butir, yakni:

Apa nama perusahaan fiktif milik WNA tersebut?

Siapa sponsor lokal yang bekerjasama dengan WNA itu?

Siapa notaris yang menerbitkan akta perusahaan milik WNA tersebut? 

Apakah benar para WNA tersebut sudah dideportasi? 

Jika sudah, Kapan dideportasi dan apa prodak hukum yang diterbitkan Imigrasi untuk mendeportasi WNA tersebut? 

Apakah hasil penyelidikan PPNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap tanpa melalui putusan Pengadilan? 

Sudahkah diberikan kesempatan kepada WNA tersebut untuk membela diri? 

Mengapa tidak diberika kesempatan kepada WNA tersebut untuk membela diri didepan Hakim? 

Ada kerugian negara atau tidak akibat tindakan ke 7 WNA yg dideportasi tersebut? 

Bagaimana penerapan hukum di Imigrasi, Apakah menganud praduga tak bersalah sebelum mendapat kepastian hukum lewat putusan Pengadilan? 

Apa regulasinya sehingga Imigrasi berwenang memutuskan/memvonis perbuatan ke7 WNA tersebut telah melakukan tindak pidana keimigrasian, apakah fungsi Imigrasi sudah berobah menjadi Pengadil? 

Apakah cukup hanya hasil penyidikan pegawai negeri spil (PPNS) menentukan tersangka terbukti atau tidak melakukan tindak pidana atau jadi terpidana, sehingga sampai saat ini, proses hukum ke7 WNA tersebut belum masuk kemeja hijau (Pengadilan)?

"Sekali lagi kami infokan bahwa pegawai/staff tidak berhak dan memiliki kuasa untuk memberikan keterangan kepada pihak luar. Silahkan ditunggu jika ingin tetap menemui pimpinan kami hari ini. Karena sedang ada giat diluar kota dan diluar kantor," jawab Admin, hingga upaya konfirmasi pun gagal.  (M. Aritonang)

Topik:

Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi