Memberangus Praktik Prostitusi dan Penambangan Emas Liar di Merangin

Radesman Saragih
Radesman Saragih
Diperbarui 23 September 2025 15:45 WIB
Bupati Merangin, HM Syukur (kiri) turut menumpangi alat berat pada pembongkaran belasan rumah bordil di kawasan Jalinsum Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Ist).
Bupati Merangin, HM Syukur (kiri) turut menumpangi alat berat pada pembongkaran belasan rumah bordil di kawasan Jalinsum Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Ist).

Jambi, MI – Istilah kebal hukum yang sering dialamatkan kepada para cukong penambangan emas liar dan bos prostitusi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi akhirnya pupus juga. Tidak berlakunya istilah kebal hukum bagi para "bos" prostisusi dan cukong penambangan emas liar  di daerah kelahiran Gubernur Jambi tersebut terbukti dari pembongkaran belasan rumah bordil, penggerebekan sejumlah lokasi penambangan emas liar dan penangkapan pelaku perdagangan hasil tambang emas liar di Merangin sepekan terakhir.  

Bupati Merangin, HM  Syukur di Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa (23/9/2025) menjelaskan, sepekan terakhir, pihaknya sudah membongkar semua rumah-rumah bordil yang selama ini diduga menjadi tempat prostitusi terselubung di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di jalur dua Simpang Tengkorak Bangko, Merangin.

Jumlah warung remang-remang yang selama ini dijadikan rumah bordil di Merangin sebanyak 11 unit. Para pemilik warung remang-remang pun langsung dimintai keterangan terkait keberadaan warung remang-remang tersebut.

Maraknya prostitusi terselubung di warung remang-remang di sepanjang Jalinsum di Merangin belakangan ini semakin meresahkan warga masyarakat. Protes warga masyarakat terhadap keberadaan warung remang-remang yang diduga dijadukan rumah bordil tersebut sama sekali tak pernah digubris para pemilik warung. 

“Karena itu, kita langsung turun tangan memberangus tempat maksiat tersebut. Pembongkaran warung remang-remang tersebut disaksikan langsung para tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hal itu kita lakukan untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin tidak pernah tutup mata terhadap maraknya penyakit masyarakat di daerah ini,”katanya.

Dikatakan, pihaknya tidak akan mentolerir segala macam bentuk penyakit masyarakat yang muncul di Kabupaten Merangin. Selain membuat citra buruk daerah yang terkenal agamis tersebut, maraknya tempat maksiat juga bisa memicu aksi anarkis.

“Sebagai bupati, saya berkomitmen menjaga nilai-nilai keagamaan dan norma sosial di Kabupaten Merangin. Ini bukan akhir, tapi langkah awal menuju Merangin Baru yang lebih bermartabat,”.

Sementara itu, tokoh agama di Meranginmenyambut baik ketegasan Bupati Merangin, HM Syukur memberantas lokasi prostitusi yang selama ini semakin meresahkan masyarakat. Pemberantasan lokasi prostitusi tersebut diharapkantidak hanya secara insidentil, tetapi harus konsisten di masa-masa mendatang.

“Kami menyambut baik ketegasan Bupati Merangin menertibkan warung remang-remang yang diduga dijadikan tempat maksiat. Selama ini Bupati Merangin sebelumnya yang jarang melakukan razia maupun pemberantasan tempat hiburan malam yang kerap dijadikan tempat porstitusi terselubung,”katanya.

Tambang Emas Liar

Sementara itu, terkait maraknya penambangan emas liar di Kabupaten Merangin, Bupati Merangin, HM Syukur mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi untuk memberangus penambangan emas liar tersebut.

Melalui koordinasi Polres Merangin dengan Polda Jambi, beberapa lokasi penambangan emas liar di Merangin berhasil digerebek sepekan terakhir. Beberapa orang pelaku penambangan emas liar dan barang bukti emas pun berhasil diamankan.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Taufik Nurmandia di Polda Jambi, Selasa (23/9/2025) menjelaskan, sepekan terakhir pihaknya berhasil memberantas beberapa lokasi penambangan emas liar di Merangin.

Selain itu, pihaknya juga berhasil membongkar perdagangan ilegal emas hasil penambangan liar atau tanpa izin. Perdagangan ilegal emas hasil penambangan liar tersebut berhasil dilakukan Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, akhir pekan lalu.

“Melalui pengungkapan kasus perdagangan illegal emas hasil penambangan liar tersebut berhasil diamankan barang bukti emas senilai Rp 3,2 miliar. Kemudian kita juga mengamankan tiga pelaku, masing-masing l MWD (51), RBS (34, dan RN (37),”katanya.

Dijelaskan, selain mengamankan barang bukti 16 keping emas seberat 1,7 kilogram (kg) dengan nilai sekitar Rp 3,23 miliar, pihaknya juga mengamankan unit mobil Avanza BA 1459 AE dan empat unit handphone (telepon genggam).

Disebutkan, perdagangan emas ilegal menjadi salah satu sasaran penertiban Ditreskrimsus Polda Jambi, terkhusus di Kabupaten Merangin. Perdagangan emas ilegal tersebut perlu diberantas, sebab hal itu yang selama memicu maraknya penambangan emas liar di Jambi.

“Jadi kami tidak hanya menindak pelaku penambangan emas liar, tetapi juga berupaya semaksimal mungkin memutus rantai distribusi dan penampung hasil tambang emas ilegal,”katanya.

Taufik Nurmandia mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil penyelidikan, 1,7 kg emas ilegal yang hendak mereka dibeli dua orang pemasok emas hasil tambang ilegal di Kabupaten Merangin.  Emas tersebut rencananya akan dijual ke Padang, Sumatera Barat.

“Perdagangan emas ilegal yang dilakukan tersangka ini sudah beberapa kali namun tidak pernah terungkap. Bahkan tersangka MWD dinyatakan sudah lebih sepuluh kali membeli emas ilegal dari pelaku penambangan emas liar,”katanya.

Peringatan

Taufik Nurmandia mengingatkan warag masyarakat di Merangin tidak lagi mau tergiur menjadi penambang emas liar karena hukumannya berat. Para pelaku penambangan emas liar maupun pdagang emas ilegal akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Jadi hukamannya berat. Saya mengimbau wargamasyarakat tidak tergiur menjadi penambang maupun pedagang emas liar,”katanya.

Menanggapi keberhasilan jajaran kepolisian mengungkap perdagangan emas liar tersebut, Bupati Merangin, HM Syukur mengatakan, para pelaku harus diproses hukum secara tegas hingga ke pengadilan. Hal itu penting untuk memberikan shock therapy (efek jera).

Disebutkan, penambangan dan perdagangan emas ilegal menajdi masalah klasik di Merangin. Sudah banyak korban jiwa akibat tertimbun di lokasi penambangan emas liar selama ini. Kemudian sudah banyak pula pelaku penambangan emas liar ditangkap polisi di Merangin selama ini.

“Namun masih saja banyak orang yang tergiur menjadi penambang emas liar. Jadi para pelaku harus diproses hukum hingga tuntas,”katanya. Ketegasan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci penting memberangus praktik kejahatan prostitusi dan penambangan emas liar yang selama ini merajalela dan meresahkan masyarakat di Merangin.***

Topik:

BerantasProstitusi