Hati-hati dan Teliti Mengusut Kasus Tom Lembong

Azmi Syahputra - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Azmi Syahputra - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Diperbarui 11 November 2024 15:14 WIB
Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Foto: Dok MI)

HUKUM tentu akan melihat sebuah peristiwa masalah berdasarkan kasus per kasus sehingga dalam kasus Tom lembong bisa saja penerapannya sangat kasuistik sehingga haruslah hati-hati dan teliti.

Karena dari kasus ini bisa saja menimbulkan berbagai pandangan terkait unsur atau elemen delik, waktu perbuatan itu selesai dilakukan dan akibat dari kebijakan itu.

Lebih dominasi pada pidana atau perspektif kebijakan (hukum administatif) maka sepanjang ada hal maupun motivasi "perbuatan melawan hukum" yang menunjukkan parameter pembatas timbulnya akibat berupa fakta ditemukan objek perbuatan dan alat bukti berupa keadaan bila yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang dan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan memperkaya diri, orang lain atau badan hukum lain dari pelaku dalam kapasitasnya pada saat itu  terkait menangani kebijakan importasi gula tahun pada fase 2015-2016.

Hal inilah yang menjadi kata kunci batasan indikator fundamental pintu peristiwa pidananya, sepanjang tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas tindakan Tom Lembong saat itu.

Karena jika dalam kedudukan jabatan dan fungsinya sebagai Menteri Perdagangan yaitu saudara Tom Lembong oleh penyidik Kejaksaan Agung  terdapat fakta dan keadaan yang bersangkutan apakah ada melanggar aturan dan standard prosedur, ketiadaan hak, tanpa izin melakukan tindakan dengan ketidakhati-hatian dalam tugas dan kewajiban dalam jabatan.

Dan kedudukannya yang disalahgunakan berupa dugaan memberikan izin persetujuan importasi gula kristal mentah yang diduga sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih pada waktu itu dinyatakan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya orang lain atau suatu badan hukum korporasi.

Karena tidak melakukan langkah yang prosedural, profesional dan proporsional yang dianggap melakukan "hal larangan" atau tanpa hak, yaitu apakah dalam impor gula kristal tersebut telah melalui rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri atau perlu diketahui  hal pokok lain dalam masalah ini.

Siapakah yang memberi ide tindakan importasi, adakah bukti dan siapakah yang telah memberikan persetujuan atas tindakan Tom Lembong kala itu?

Jika ini ternyata bersesuaian ada perbuatan melanggar larangan, ada kesalahan pelaku serta akibat maka ini menjadi batasan substansi dan demi  hukum harus di proses dan dimintai pertanggungjawaban hukum, sebab ada tindakan pelaku yang dilarang oleh hukum dan akibat perbuatan inilah yang  bersangkutan dalam posisi konteks jabatannya berakibat dilekatkan kesalahan dalam hukum .

Meskipun demikian demi rasa keadilan dan nilai-nilai hukum, inilah esensi praperadilan yang nantinya akan diuji dalam upaya mempertahankan kepentingan hukum Tom Lembong yang dievaluasi sebagai koreksi seimbang ditingkat sidang pendahuluan melalui praperadilan untuk diuji kepastian serta argumentasi aspek formil dan prosedural terkait apakah telah terdapat kecukupan minimal 2 alat bukti menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka?

Mari nantikan dan amati bagaimana sidang praperadilan yang menarik ini tentu dengan karakteristik khas ini, yang memeriksa dalam segala proses hingga putusan hakim nantinya atas kasus Tom Lembong ini, apakah akan ada putusan hakim dalam perspektif kekinian maupun melampaui untuk masa yang akan datang guna mewarnai perkembangan ilmu hukum ke depan atau akan tetap pada putusan dengan pembatasan ruang lingkup praperadilan. 

Topik:

Tom Lembong