KPU Tutup Akses Silon untuk Pemantau Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 12 Agustus 2023 17:43 WIB
Jakarta, MI - Pemantau Pemilu juga tidak mendapatkan informasi secara luas terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Sabtu (12/8). "Sebelum teman-teman Bawaslu mempersoalkan, sistem informasi ini tidak memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat dan pemantau Pemilu," katanya. Dia mengatakan bahwa KPU sempat mengunci akses Silon usai masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) berakhir. Padahal, masih terhadap tahapan perbaikan dokumen bagi Bacaleg yang memang prosesnya harus diawasi. Dia menyampaikan penutupan akses Silon ini menjadi tanya besar bagi pemantau Pemilu maupun Bawaslu RI sebagai lembaga yang mengawasi jalannya tahapan Pemilu. "Karena sistem informasinya tidak dapat kita pantau secara cukup memadai, disitu publik tidak bisa melihat apakah perpanjangan demikian itu cukup memenuhi syarat dalam undang-undang atau tidak," jelasnya. Dia menyampaikan, langkah Bawaslu yang melaporkan KPU ke DKPP disambut oleh KIPP. Sebab, nantinya keputusan KPU yang menutup akses Silon ini akan diuji oleh DKPP. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. "Jadi, ketika Bawaslu mempersoalkan ini, maka ini akan menjadi ruang kepada publik untuk menguji," terangnya. "Karena di sini diujinya dalam hal etika penyelenggara pemilu, maka apakah dalam hal ini KPU benar-benar telah melaksanakan keterpenuhan syarat etik. Misalnya soal cermat, keterbukaan, kepastian hukum," tutup Kaka. Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, terkait laporan Bawaslu ke DKPP terhadap KPU. Dia mengatakan, laporan terhadap seluruh pimpinan KPU sudah melalui proses kajian mendalam yang dilakukan internal Bawaslu atas permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu person ya. Tapi, juga kesepakatan, mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain," katanya kepada wartawan, Rabu (9/8). Bagja menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP. Sebab, sampai saat ini DKPP masih memverifikasi laporan Bawaslu terhadap KPU. "Tentu itu kami serahkan kepada DKPP untuk kemudian menindaklanjutinya," ujarnya. Dia menyampaikan bahwa sampai saat ini akses Silon yang diberikan KPU kepada Bawaslu dari seluruh tingkatan terbatas. Sehingga, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). "Kami pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan," katanya. Dia juga menyinggung pernyataan pihak KPU yang mengklaim sudah memberikan akses Silon. Namun nyatanya tidak terjadi di lapangan. Kata Bagja, dari masa tahapan pendaftaran hingga kini, Bawaslu tidak dapat mengaksesnya. "Ini juga ada teman-teman (KPU) beberapa menyatakan 'oh kami memberikan akses'. Oh itu enggak, tanya saja teman-teman (Bawaslu) di lapangan, kami Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di lapangan," tandasnya. (ABP)   #KPU Tutup Akses Silon untuk Pemantau Pemilu