Petisi UI Tuntut Pemecatan Bahlil sebagai Mahasiswa S3 dan Batalkan Disertasi Doktornya


Jakarta, MI - Lewat petisinya, para alumni dan civitas akademika Universitas Indonesia (UI) menolak keputusan Rektor UI Prof. Dr. Heri Hermansyah yang hanya meminta Bahlil Lahadalia merevisi disertasi doktornya serta menunda kenaikan pangkat promotor dan ko-promotornya. Petisi ini mulai muncul pada 9 Maret 2025.
Bahkan, petisi tersebut diketahui muncul dari Change.org yang saat ini sudah ditandatangani lebih 2 ribu orang. Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa adanya dugaan bahwa Rektor UI memiliki konflik kepentingan hingga menundung Bahlil Lahadalia hanya untuk memperbaiki disertasinya.
"Tapi Rektor UI didukung beberapa anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang diterangi memiliki konflik kepentingan, ternyata tidak memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) dalam kasus disertasi Bahlil," tulisnya dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Pasalnya sebelumnya diketahui bahwa adanya kasus joki mahasiswa baru di UI yang biasanya mengatur bahwa mahasiswa lama akan di DO atau dipecat dan mahasiswa baru ditolak untuk masuk.
Hingga akhirnya dalam petisi tersebut muncul tiga tuntutan yang diajukan oleh alumni UI dan Civitas Akademika UI, diantaranya sebagai berikut:
1. UI tegas memecat Bahlil sebagai mahasiswa S3 dan membatalkan disertasi doktornya
2. Memecat dengan tidak hormat para promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil
3. Bila rektor UI dan anggota Majelis Wali Amanat (WMA) tidak mampu bersikap tegas silahkan mengundurkan diri karena gagal menjaga integritas dan marwah akademik di UI
Sebelumnya, Dewan Guru Besar UI telah menemukan berbagai pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil, di antaranya: Plagiarisme dan pemalsuan data; Publikasi di jurnal predator; Ketidakwajaran durasi studi.
Namun, keputusan Rektor UI dinilai tidak mencerminkan ketegasan dalam menjaga standar akademik. Beberapa anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI yang diduga memiliki konflik kepentingan turut disorot dalam kasus ini.
Topik:
UI Bahlil