Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Hardiknas 2025, Upacara Digelar 2 Mei dengan Pakaian Adat

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 26 April 2025 11:19 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti (Dok. MI)
Mendikdasmen Abdul Muti (Dok. MI)


Jakarta, MI - Menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Pedoman Peringatan Hardiknas sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan di dalam dan luar negeri. Tahun ini, peringatan Hardiknas mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7441/MDM.A/TU.02.03/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 24 April 2025.

“Tema ini menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menciptakan pendidikan yang adil, berkualitas, dan inklusif,” ujar Abdul Mu’ti dalam surat edaran tersebut, Sabtu (26/4/2025).

Pedoman Hardiknas 2025 mencakup tiga poin utama, yakni ketentuan umum, pelaksanaan upacara bendera, serta ragam aktivitas pendukung peringatan Hardiknas. Dalam ketentuan umum, Kemendikdasmen mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk secara serentak memasang media publikasi yang telah disiapkan, lengkap dengan logo resmi yang dapat diunduh melalui laman kemendikdasmen.go.id.

Logo resmi Hardiknas 2025 menampilkan tiga sosok manusia berwarna merah, biru, dan abu-abu yang menjulang ke atas dengan gerakan dinamis. Ketiganya melambangkan semangat kebersamaan, keberagaman, dan kolaborasi dalam dunia pendidikan.

“Warna merah mencerminkan semangat dan keberanian, biru melambangkan ketenangan dan kreativitas, sementara abu-abu merepresentasikan keterbukaan dan inklusivitas,” tulis Kemendikdasmen dalam penjelasan resmi terkait logo tersebut.

Adapun pelaksanaan upacara bendera secara nasional akan digelar pada Jumat, 2 Mei 2025, di kantor Kemendikdasmen. Kemendikdasmen juga mengajak seluruh satuan pendidikan untuk menyelenggarakan upacara serupa di tempat masing-masing secara tatap muka, dengan mengenakan pakaian adat daerah.

“Penggunaan pakaian adat dalam upacara bukan hanya bentuk penghormatan terhadap budaya, tetapi juga cara untuk menanamkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air kepada generasi muda,” terang Mu’ti.

Seluruh dokumen terkait, termasuk pedoman lengkap dan logo resmi, dapat diakses dan diunduh di laman resmi Kemendikdasmen. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis dalam menyukseskan peringatan Hardiknas 2025 di seluruh penjuru negeri. ***

Topik:

Pendidikan Kemendikdasmen Hardiknas