Pemakzulan Presiden Joko Widodo Bisa Dilakukan, Jika MKMK Temukan Pelanggaran

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 November 2023 21:44 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Syaiful Tamliha (Foto: Dhanis/MI)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Syaiful Tamliha (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VIII DPR RI Syaiful Tamliha, mengatakan jika hasil penyelidikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya pelanggaran etik dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Maka itu bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo. 

"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh Presiden, itu bisa digunakan hak angket," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta (2/11).

Namun, kata Syaiful, realisasi pemakzulan membutuhkan waktu setengah tahun lamanya. Prosesnya dimulai dari DPR RI dan setelah itu diteruskan ke MPR RI. 

"Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih 6 bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ujar politikus PPP. 

Selain itu, salah satu yang paling disorot dalam putusan tersebut yaitu posisi Ketua MK Anwar Usman yang dinilai kontroversial. Diketahui, Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo.

"Iya, artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa dibatalkan. Saat ini, MKMK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang memungkinkan MK membuat amar putusan itu.

"Intinya bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik mengurusi perilaku para hakim lalu membatalkan putusan itu bagaimana," kata Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu, (1/11). (DI)