Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Ketua MK, Ini Alasannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 April 2024 06:39 WIB
Anwar Usman (Foto: Dok MI)
Anwar Usman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan kabar bahwa hakim konstitusi Anwar Usman masih menggunakan fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Padahal, Anwar sudah dipecat dari kursi pimpinan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.

"Cerita itu benar adanya, (Anwar Usman) masih menggunakan beberapa fasilitas ketua,” kata Fajar, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Namun begitu, MK akan segera menyelesaikan penataan fasilitas ketua. 

Pengalihan fasilitas Anwar Usman ke Ketua MK baru, Suhartoyo, kata Fajar, akan dilanjutkan setelah MK tuntas melaksanakan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024.

Sementara itu, menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, pada prinsipnya fasilitas pimpinan hanya bisa dipakai oleh ketua dan wakil ketua MK. 

“Mantan ketua (Anwar Usman) sudah kembali sebagai anggota sehingga fasilitasnya sama dengan anggota yang lain,” kata Enny, Jum'at (19/4/2024).

Pun Enny membenarkan Anwar Usman masih memakai ruang kantor lamanya di Gedung MK. 

Namun terdapat alasan tertentu Suhartoyo sebagai pimpinan MK saat ini tidak menggunakan kantor Anwar Usman itu.

Enny menambahkan, bahwa Suhartoyo sudah nyaman dengan ruangan lamanya. Begitu juga dengan Wakil Ketua MK saat ini, Saldi Isra. 

Untuk itu, Suhartoyo tidak mau pindah ke ruangan yang dipakai Anwar Usman selama menjabat Ketua MK. Pasalnya, ruang kerja Suhartoyo dan Saldi Isra sejak sebelum menjabat sudah berdekatan. 

“Sehingga lebih senang di ruang tersebut karena mudah koordinasinya,” tandasnya.

Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Akibat kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlanjut ke meja MKMK terkait dugaan pelanggaran etik. 

Putusan tersebut menjadi kontroversi di tengah masyarakat karena dinilai sarat konflik kepentingan antara Anwar Usman dan Gibran Rakabuming. 

Berbagai laporan masyarakat bermunculan terkait putusan tersebut yang dinilai mengandung cacat hukum. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Nama Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan.

Pasalnya, dia diduga memuluskan langkah salah satu calon wakil presiden untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. 

Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres. 

Lalu, MKMK dibentuk untuk menangani laporan yang masuk. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih dilantik pada Selasa (24/10/2023). 

Mereka kemudian menggelar sidang pemeriksaan secara terbuka kepada para pelapor dan sidang tertutup bagi hakim konstitusi yang dilaporkan.

Berselang 2 pekan kemudian, MKMK membacakan keputusan pada Selasa (7/11/2023). Hasilnya, seluruh hakim konstitusi dinyatakan melanggar etik dan disanksi teguran lisan. 

Tak terkecuali Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dinyatakan melanggar etik karena menyampaikan hal yang merendahkan martabat MK dan disanksi teguran tertulis.

Puncaknya, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat dan diberhentikan dari jabatan sebagai ketua MK.

Ia juga tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.

Suhartoyo jabat Ketua MK

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Ia terpilih melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11/2023). 

Kemudian Suhartoyo dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (13/11/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua MK tetap dijabat oleh Saldi Isra.

Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028 dihadiri 7 hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan Anwar Usman absen karena sedang dalam kondisi yang tidak sehat.

Usai pelantikan, Suhartoyo berkomitmen bersama-sama untuk bahu membahu mengembalikan kepercayaan publik dan maruah MK demi mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. 

Terlebih lagi kepercayaan publik yang dimaksud sangat diperlukan jelang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.

Sebagai langkah awal membuktikan komitmen ini, Suhartoyo mengatakan pembentukan MKMK secara permanen akan dipercepat. 

Sekaligus membuka ruang publik memberikan masukan, saran, dan kritik yang konstruktif sebagai wujud partisipasi publik yang diyakini akan mendorong peningkatan performa MK dan penguatan iklim demokrasi di Indonesia.