Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang: Bupati Malang Sampaikan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2024 21:17 WIB
Berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto : MI/Rina Sugeng Yuliani)
Berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto : MI/Rina Sugeng Yuliani)

Kabupaten Malang, MI – Berlangsungnya kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2024. Senin, (22/7/2024).

Dalam penyampaian perubahan APBD ini disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto bahwa, perubahan APBD ini berdasarkan target kinerja program kegiatan, realisasi anggaran dan penyesuaian atas SiLPA tahun anggaran 2023 yang berdasarkan dari hasil audit BPK RI.

"Adapun perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu-isu strategis yang berkembang di daerah serta kondisi ekonomi makro dan kebijakan terkait pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dan transfer antar daerah dari pemerintah provinsi jawa timur tentu juga akan berpengaruh secara signifikan terhadap proyeksi pendapatan daerah maupun belanja daerah dalam postur APBD," terangnya.

Ia menjelaskan, mengenai perubahan target pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD antara lain dikarenakan adanya kenaikan pada pendapatan transfer pemerintah pusat yaitu berasal dari kenaikan pada Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap atau tidak mengalami perubahan dibanding APBD induk tahun anggaran 2024.

“Oleh karena itu, berdasarkan dari beberapa hal tersebut, maka target pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp 4.687.551.405.720 atau meningkat sebesar 0,09 persen dibandingkan APBD induk tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp 4.683.270.034.726,” jelasnya.

Menurut Didik, soal rincian pendapatan daerah tersebut, meliputi PAD sebesar Rp 1.035.841.915.836, pendapatan transfer sebesar Rp 3.643.930.725.884, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7.778.764.000.

"Dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, maka upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara berkelanjutan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah yang mutlak," urainya.

Didik menambahkan, soal peruntukan dari belanja daerah pada Ranperda APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 4.955.701.899.709 atau naik 4,67 persen dibandingkan APBD induk tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp 4.734.425.715.285. Hal ini terbagi menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Adapun terkait dengan pembiayaan daerah, perubahan kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas SiLPA tahun anggaran 2023 sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka penerimaan pembiayaan sebesar Rp 275.450.493.988. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yaitu untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp 7.300.000.000.

Dengan demikian, maka selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 268.150.493.988,” tutupnya. (ADV/Rina Sugeng Yuliani)