Anies Sebut Putusan MKMK Berdasarkan Data yang Sahih
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Anies Sebut Putusan MKMK Berdasarkan Data yang Sahih Bakal Calon Presiden, Anies Baswedan (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/4f1113b3-b82c-4078-b415-7b5026967d58.webp)
Jakarta, MI - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menanggapi putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anies menilai putusan MKMK berdasarkan data yang jelas dan meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
"Kita hormati putusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang sahih," kata Anies di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu, (8/11).
Anies berharap, putusan-putusan yang dikeluarkan MKMK dapat menjaga kehormatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mahkamah tertinggi di republik Indonesia.
"Kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya tinggi ini," ujarnya.
Untuk itu, Anies mengingatkan kembali, kepada siapapun untuk menghormati putusan tersebut dan menjaga marwah MK.
"Saya ingin sampaikan, barangkali ini sudah tuntas, ini selesai, kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," papar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK.
MKMK memandang Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," tutup Jimly. (DI)
Berita Sebelumnya
![PKB Batal Sodorkan Nama Ida Fauziah Sebagai Pendamping Anies di Pilgub Jakarta Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/a38a1c83-9f70-46df-b7ea-2eba303a2f78.jpg)
PKB Batal Sodorkan Nama Ida Fauziah Sebagai Pendamping Anies di Pilgub Jakarta
24 Juli 2024 18:41 WIB
![Prasetyo Edi Marsudi Tepat Dampingi Anies Baswedan sebagai Cawagub DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/prasetyo-edi.webp)
Prasetyo Edi Marsudi Tepat Dampingi Anies Baswedan sebagai Cawagub DKI Jakarta
24 Juli 2024 12:11 WIB