Komisi IX Desak Pemerintah Tetapkan Aturan THR untuk Ojol

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 27 Maret 2024 15:31 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah untuk bersikap tegas dan adil dalam mengatur pemberian THR ke driver ojol oleh perusahaan transportasi daring.

"Pemerintah harus bersikap tegas dan adil dalam membuat kebijakan. Rakyat kecil seperti driver ojol harus merasakan keadilan pemerintah," kata Netty kepada wartawan, Rabu (27/3/2024). 

"Lakukan upaya yang jelas agar driver ojol dapat menerima THR. Jangan sampai rasa keadilan ini mati karena di saat perusahaan dapat untung, tapi drivernya malah buntung," tambahnya. 

Menurut Netty, walapun driver ojol sifatnya adalah hubungan mitra, namun sumbangsih dan kontribusi mereka tidak sedikit dalam memberikan keuntungan pada perusahaan.

“Kalau tidak ada driver, apakah perusahaan bisa jalan? Sungguh sangat tidak adil kalau namanya perusahaan ojek online tapi tukang ojeknya tidak dapat THR,” ungkap Netty.

Padahal kaya Netty, jam kerja para driver ojol itu jauh lebih panjang dari pada karyawan di perusahaan tersebut. 

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para pekerja informal, termasuk driver ojek online, dengan mewajibkan perusahaan memberikan THR.

“Pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas dan tegas terkait kewajiban perusahaan ojek online dalam memberikan THR kepada para driver agar tercipta keadilan sosial di sektor ini,” katanya.