Bawaslu Minta Kemendagri Tak Lakukan Pergantian Pejabat Jelang Pilkada Serentak
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis) Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-foto-midhanis.jpg)
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) untuk tidak melakukan pergatian pejabat.
"Bawaslu imbau Mendagri pastikan kepala daerah tak lakukan pergantian pejabat," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Bagja menjelaskan imbau tersebut untuk menghindari pelanggaran saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung.
"Imbauan dikeluarkan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien," bebernya.
Bagja menyampaikan, larangan pergantian pejabat di lingkungan Kemendagri dikeluarkan pada 22 Maret 2024 lalu.
"Larangan penggantian pejabat terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," ujarnya.
Aturan larangan penggantian pejabat tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) UU 6/2020 yang berbunyi; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 71 ayat (3) UU 6/2020; Gubenur atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pasal 71 ayat (4) UU 6/2022; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati/Wali Kota.
"Bawaslu mengimbau kepala Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terhadap penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," demikian Bagja.
Berita Sebelumnya
![Rahmat Bagja Minta Jajaran Bawaslu Daerah Kompak Bersinergi di Pilkada 2024 Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bagja-1.webp)
Rahmat Bagja Minta Jajaran Bawaslu Daerah Kompak Bersinergi di Pilkada 2024
15 jam yang lalu
![Kelola Keuangan Secara Transparan, Bawaslu Raih Predikat WTP ke-9 Berturut-turut! Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kanan) menerima sertifikat predikat WTP dari BPK di Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-bawaslu-rahmat-bagja-kanan-menerima-sertifikat-predikat-wtp-dari-bpk-di-jakarta-kamis-2572024.webp)
Kelola Keuangan Secara Transparan, Bawaslu Raih Predikat WTP ke-9 Berturut-turut!
16 jam yang lalu
![Bawaslu Lampung Temukan Sekitar 20 Ribu Warga Terancam Hilang Hak Pilihnya di Pilkada Serentak Anggota Bawaslu Lampung, Tamri (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/tamri.webp)
Bawaslu Lampung Temukan Sekitar 20 Ribu Warga Terancam Hilang Hak Pilihnya di Pilkada Serentak
25 Juli 2024 15:30 WIB
![Lolly Suhenty Ajak Warga Kecamatan Pasirjambu Jadi Contoh Pengawas Partisipatif di Pemilihan 2024 Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/lolly-1.webp)
Lolly Suhenty Ajak Warga Kecamatan Pasirjambu Jadi Contoh Pengawas Partisipatif di Pemilihan 2024
25 Juli 2024 11:56 WIB
![Masuk Daftar IKP Tertinggi, Lolly Minta Bawaslu Jabar Lakukan Pemetaan Kerawanan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/lolly.webp)
Masuk Daftar IKP Tertinggi, Lolly Minta Bawaslu Jabar Lakukan Pemetaan Kerawanan
25 Juli 2024 10:32 WIB
![Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari? Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hasyim-eks-ketua-kpu.webp)
Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
25 Juli 2024 08:09 WIB
![Bawaslu Jateng Waspadai Penyalahgunaan Wewenang Aparat di Pilkada Serentak 2024 Anggota Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq saat peluncuran peta kerawanan Pilkada 2024. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-bawaslu-jawa-tengah-nur-kholiq.webp)
Bawaslu Jateng Waspadai Penyalahgunaan Wewenang Aparat di Pilkada Serentak 2024
24 Juli 2024 19:05 WIB