KPU Bolehkan Caleg Terpilih Ikut Pilkada, Perludem: Itu Membangkang dari Perintah Putusan MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Mei 2024 18:07 WIB
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari yang menyatakan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tak perlu mundur jika hendak maju di Pilkada November mendatang.

Direktur eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan bahwa caleg terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Seogianya maka, akan ada hak-hak konstitusional yang melekat ke anggota parlemen yang sudah dilantik. 

Sehingga atas pernyataan itu, dikhawatirkan berpotensi adanya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. 

"Ini adalah pernyataan yang keliru. Pernyataan itu juga cenderung membangkang dari perintah putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Khoirunnisa Nur Agustyati kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Selain keliru kata dia, pernyataan Hasyim juga salah kaprah yang menyebut caleg terpilih tak wajib mengundurkan diri bila ikut dalam Pilkada 2024.

Karena, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sementara penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024. 

"Perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih di pemilu 2024 membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif," kata Khoirunnisa. 

Apalagi kata Khoirunnisa, sebagaimana yang diatur oleh MK lewat putusan nomor 12/PUU-XXII/2024 yaitu bagi anggota DPR atau DPRD yang terpilih harus mengundurkan diri bila ikut maju dalam Pilkada 2024.

"Dalam putusan yang sama, MK memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih apabila tetap maju dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus membuat surat pernyataan pengunduran diri," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu legislatif (Pileg) 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/5/2024). 

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.