Gerindra Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Desember 2024 20:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memastikan akan melayangkan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkama Konstitusi.

Sekum Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, mengatakan ada persoalaan terkait 167 surat C6 yang tidak didistribusikan kepada pemilih.

"Persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar yang tidak disampaikan kepada pemilih, itu banyak sekali terjadi, misalnya di jakarta pusat ada 24 kasus, kemudian di jakarta barat ada 14 kasus, di jakarta utara ada 40 kasus, di jakarta timur ada 80 kasus, kemudian di jakarta selatan ada 9 kasus, menurut catatan kami dari sekian banyak c6 itu ada total 167 c6 yang tidak terdistribusi," Ujar Munathsir Mustaman Pada Saat Konfrensi Pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (08/12/2024).

Munatshir Menjelaskan terkait persoalan C6 yang tidak terdistribusi tersebut adalah obyek Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana di atur dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 247/01/2024.

"Sebenarnya persoalaan C6 ini sudah ada putusan Mahkama Konstitusi nomor 247/01/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah obyek PSU," Kata Munatshir.

Munatshir mengaku telah melaporkan hasil temuan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun ia mengungkapkan tak ada kejelasan dan tindakan lebih lanjut oleh bawaslu.

"Ini sudah kami laporkan, ternyata sampai saat ini Bawaslu DKI tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6 nya tidak terdistribusi dengan benar," Tandas Sekum Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra itu. 

Lebih lanjut, Pihaknya akan berkodinasi dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono untuk menyiapkan berkas permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. (Albani)

Topik:

Mahkamah Konstitusi Pillkada 2024 Partai Gerindra