Survei Indeks Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia: Capaian Pengawasan Bawaslu Sangat Terukur

Akbar
Akbar
Diperbarui 11 Desember 2024 11:12 WIB
Bawaslu. Foto: Istimewa
Bawaslu. Foto: Istimewa

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai telah melakukan proses pengawasan yang sangat terukur pada Pemilu 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan survei Indeks Pengawasan Pemilu yang diterbitkan Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia (APDI) pada Desember 2024.

Dalam survei tersebut, ada dua indikator yang digunakan, yakni keterpenuhan regulasi dan capaian pengawasan (tahapan penyusunan daftar pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara).

Menurut APDI, berdasarkan indikator keterpenuhan regulasi, Bawaslu sudah mengeluarkan pengaturan strategi pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan Bawaslu yakni Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 

Hal ini dikuatkan melalui terbitnya Surat Edaran Ketua Bawaslu terkait pengawasan di tiga tahapan tersebut.

Kemudian, berdasarkan indikator capaian pengawasan, Bawaslu sudah melaksanakan pada tahapan penyusunan daftar pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Bawaslu mengidentifikasi terdapat sepuluh tren ketidakpatuhan prosedur dan delapan masalah faktual saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

Pada saat penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional, Bawaslu menyampaikan delapan isu krusial dan tujuh saran perbaikan dalam Rapat Pleno Penetapan DPT. 

Selanjutnya, pada tahapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara. 

Pada pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Bawaslu juga menyatakan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dilaksanakan sesuai prosedur

Atas semua kerja-kerja yang telah dilakukan Bawaslu, terdapat beberapa poin rekomendasi yang perlu dilakukan. 

Bawaslu perlu memiliki aplikasi pengawasan yang memudahkan dalam proses validasi, kecepatan pelaporan dan evaluasi, serta menjaga keamanan data hasil pengawasan terkait pengawasan penyusunan daftar pemilih.

Bawaslu perlu melakukan pengembangan dan perbaikan sistem informasi pengawasan Pemilu (Siwaslu) sehingga banyaknya data pengawasan terkait pemungutan dan penghitungan suara dapat diverifikasi dan divalidasi. 

Bawaslu juga perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi Siwaslu agar setiap masalah pada saat rekapitulasi di setiap level dapat diselesaikan pada tahapan tersebut, sehingga tidak membawa masalah yang seharusnya sudah selesai di tingkat kabupaten/kota.

Topik:

Bawaslu Survei indeks akademi pemilu dan demokrasi indonesia