Pengamat Soroti Pengangkatan Anggota TNI dan Polri pada Jabatan Sipil


Jakarta, MI - Sejak dari masa pemerintahan Joko Widodo agenda reformasi terutama mengenai penghapusan Dwi Fungsi ABRI dirusak dengan menempatkan anggota TNI dan Polri pada posisi jabatan sipil.
"Pada pemerintahan Prabowo semakin para dengan menempatkan anggota TNI dan Polri pada posisi dan jabatan tidak sesuai dengan UU," kata pengamat kebijakan publik, Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, menempatkan anggota TNI dan Polri yang masih aktif, Presiden Prabowo Subianto sudah melanggar UU No.5 Tahun 2015 pasal pasal 9 ayat 2.
Prabowo juga melanggar pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan melanggar UU serta pasal 47 UU Tentang TNI.
"Memasukkan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab, Mayor Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Letnan Jenderal (Letjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan banyak lagi yang menempati pejabat eselon 1 di beberapa Kementerian," jelasnya.
Pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan dan Presiden Prabowo Subianto harus memperbaiki keputusannya tersebut.
Menurut Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) ini, rakyat saat ini diam bukan ingin membiarkan Prabowo Subianto untuk terus melakukan pelanggaran tetapi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Pemerintahan Soeharto yang memerintah selama 32 tahun saja bisa tumbang oleh kekuatan mahasiswa dan rakyat, apalagi Pemerintahan Prabowo Subianto yang hanya baru beberapa bulan.
"Saya berharap kebaikan dan cintanya kepada teman-teman seperjuangan di TNI atau Polri jangan sampai membuat melanggar UU," harapnya.
Masyarakat Indonesia memiliki alasan yang kuat untuk bergerak kalau Prabowo tidak melakukan perbaikan terhadap pengangkatan anggota Polri dan TNI pada jabatan sipil yang bertentangan dengan UU ASN, TNI dan Polri.
"Para aktivis 98 yang berada di lingkaran Presiden Prabowo sebaiknya jangan terlena karena jabatan tetapi ingatkan untuk tidak melanggar UU dan turut menjaga agenda reformasi terutama Dwi Fungsi ABRI karena kalau tetap dilanggar kejatuhan sedang menanti," tandasnya.
Topik:
Prabowo TNI PolriBerita Terkait

Program Rumah Subisidi Melebihi Target, Presiden Prabowo: Menteri Ara Pekerja Keras!
1 Oktober 2025 01:33 WIB

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB