Wah! DPR dan Pemerintah Diam-diam Bahas RUU TNI di Hotel Mewah

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Maret 2025 10:56 WIB
Hotel Fairmont (Foto: Istimewa)
Hotel Fairmont (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi I DPR RI dan Pemerintah diketahui melakukan rapat diam-diam membahas kelanjutan revisi Undang-undang (UU) TNI di Hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025 kemarin.

Dari informasi yang diperoleh Rapat digelar di hotel kawasan Jakarta Pusat (Jakpus) yakni Hotel Fairmont dan berlangsung hingga malam hari. "Lokasinya di Hotel Fairmount. Acara hari ini (Jumat) dan besok (Sabtu)," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra.

Berdasarkan susunan acara bertajuk konsinyering rapat panja Revisi UU TNI itu, kegiatan digelar pada 14-16 Maret 2025. Rapat pada Kamis 14 Maret tercatat mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Rapat pada hari Jumat diadakan di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont pada pukul 13.30 WIB

Sedangkan Agenda pada hari Sabtu tetap masih rapat panja RUU TNI dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby 3rd Floor.

TB Hasanuddin mengatakan rapat diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah. "Betul, Panja UU TNI DPR dengan panja UU dari pemerintah," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi rekan media melalui pesan singkat, Jumat 14 Maret 2025.

TB Hasanuddin juga sampaikan rapat digelar sejak pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari. "Sejak jam 13.00 WIB," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Panja Revisi UU TNI Utut Adianto mengatakan rapat panja bakal membahas teknis soal perubahan beleid tersebut.

Tapat Panka juga termasuk soal muatan usia pensiun hingga penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil. "Jadi kalau bicara detil teknis harus di panja, kalau di sini kan tadi prinsip besarnya Panglima TNI menjamin supremasi sipil tetap harus dilakukan dalam negara demokrasi," kata Utut.

Ada tiga pasal utama yang akan direvisi, yaitu kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 43).
Salah satu masalah yang menyita perhatian masyarakat mengemai adanya "potensi" kembalimya "Dwi Fungsi TNI" adalah soal penugasan prajurit TNI di luar struktur TNI yaitu  di kementerian dan lembaga.

Dalam RUU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI seperti:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari SETARA Institute, Imparsial, Elsam, WALHI, Kontras hingga YLBHI menilai subtansi RUU TNI masih mengandung pasal bermasalah seperti perluasan jabatan di Kejagung dan Kementerian Kelautan.

"Secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Maret 2025.

Topik:

Hotel Fairmont Revisi UU TNI