RUU TNI Tidak Usah Dilambat-lambatkan, Tidak Usah Juga Dicepat-cepatkan


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah disebut berupaya menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI dalam waktu singkat.
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara. "Ya, saya memahami. Tapi buat saya pribadi, ya kalau ada tugas ya kita selesaikan segera. Tidak usah dilambat-lambatkan. Tidak usah juga dicepat-cepatkan," tegas Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Eks Wakil Ketua Komisi I DPR itu menyampaikan, hal terpenting dalam suatu pembahasan bukan waktu. Namun, proses yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Yang paling penting dalam membuat undang-undang itu aturannya adalah prosedur cara membuatnya. Ya, prosedurnya tidak boleh dilewatkan," jelasnya.
Selain itu, dia menilai tidak ada salahnya pembahasan revisi UU TNI diselesaikan dalam waktu cepat. Sebab, Komisi I DPR masih memiliki tugas penyusunan regulasi yang lain.
"Misalnya saya ada tugas lagi nanti misalnya di RUU Penggunaan Ruang Udara. Kemudian juga RUU Penyiaran belum selesai, itu masih satu. Kemudian juga RUU misalnya yang lain-lain lah. Kalau saya, buat saya pribadi, as soon as possible itu lebih bagus," tandasnya.
Topik:
DPR RUU TNI Komisi I DPR