Rapat Tertutup di Hotel, DPR Bahas 3 Klaster dalam RUU TNI

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Maret 2025 08:09 WIB
DPR Membahas 3 Klaster dalam RUU TNI (Foto: Ist)
DPR Membahas 3 Klaster dalam RUU TNI (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengungkapkan tiga klaster utama yang menjadi fokus dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU TNI. Dalam pernyataannya di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025), Utut menyampaikan bahwa ketiga klaster tersebut mencakup:

  1. Kedudukan Kemhan dan TNI
  2. Lingkup jabatan instansi yang boleh dijabat prajurit aktif
  3. Usia pensiun Prajurit. 

"Kalau ditanya klasternya tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit. Tiga itu, gak ada yang lain," tuturnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). 

Menurutnya, pembahasan pada rapat panja ini perlu dimatangkan terlebih dahulu bersama dengan kementerian terkait sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna.

"Karena ini kan bagian yang belum disahkan, kan kita harus gedok dulu semua, rapat dengan Menterinya, baru nanti kita umumin," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa telah tercapai kesepakatan mengenai penambahan instansi yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, terdapat lima usulan instansi yang akan bisa dijabat oleh prajurit TNI. Lima itu yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Lebih lanjut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).  
Kemudian, dalam rapat panja yang digelar di Hotel Fairmont telah ada penambahan satu instansi yakni terkait dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Alhasil, total instansi yang bisa dijabat prajurit menjadi 16. 

"Sudah, sudah [sepakat]. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," ujar TB.

Topik:

dpr-ri ruu-tni