Ingatkan Kasus Kabasarnas, Prof Burhanuddin: Jika TNI Ingin Jabatan Sipil Silakan Asal Pensiun

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 19 Maret 2025 14:05 WIB
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Prof Burhanuddin Muhtadi (Foto: Dok MI/Ist/Net)
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Prof Burhanuddin Muhtadi (Foto: Dok MI/Ist/Net)

Jakarta, MI - Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebut dapat memperluas jabatan sipil yang bisa diemban perwira TNI aktif dan menambah usia pensiun bagi prajurit.

"Jika TNI ingin jabatan sipil silakan asal pensiun. Inilah wujud supremasi sipil yang umum dalam tradisi demokrasi," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Prof Burhanuddin Muhtadi, Rabu (19/3/2025).

Jika tidak pensiun dari TNI, ungkap dia, ada indikasi penegak hukum takut melakukan law enforcement jika mereka misalnya melakukan tindak tindak korupsi. 

Lantas dia menyinggung kasus suap terkait proyek di Basarnas yang menyeret eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang mana kala itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf.

https://monitorindonesia.com/2023/07/Menanti-Peradilan-Militer-Kabasarnas.png
Dok MI/Aswan

"Kasus Kabasarnas misalnya KPK yang malah minta maaf. Padahal dia korup pada saat mengemban jabatan sipil," ungkapnya.

Presiden menurut dia, dalam RUU TNI juga mempunyai diskresi yang terlalu luas untuk menempatkan perwira aktif di luar 16 jabatan sipil yang diminta.

"Justru trust terhadap TNI yang tinggi selama ini karena TNI menjaga jarak dari urusan politik/sipil. Jika TNI ditarik ke dalam urusan sipil malah berpotensi menurunkan public trust terhadap TNI," bebernya.

Diketahui, RUU TNI hanya memuat pembahasan pada tiga klaster yakni mengenai kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga atau instansi mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat, serta usia masa pensiun prajurit.

Dengan artian bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. 

DPR juga telah memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar. Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.

Puan menyatakan, di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.

“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas Puan.

Topik:

RUU TNI Kabasarnas KPK DPR Revisu UU TNI TNI