Prabowo Respons Usulan Pergantian Wapres Gibran hingga Penghentian PSN PIK 2


Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menghormati dan memahami usulan yang disampaikan oleh purnawirawan TNI. Namun belum bisa memberikan jawaban atas usulan tersebut. Demikian disampaikan Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto pada Jumat, 25 April 2025.
"Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari pernyataan itu. Isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan," kata Wiranto dikutip pada Sabtu (26/4/2025).
"Bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, ya artinya kekuasaan beliau kekuasaan terbatas juga ya," imbuh Wiranto.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan poin usulan kepada Presiden Prabowo, pada 17 April 2025. Isi poin yang disorot, yakni desakan pergantian wakil presiden (wapres), reshuffle Kabinet Merah Putih, mengembalikan tenaga kerja asing dari
Tiongkok, hingga menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.
Berikut delapan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Topik:
Prabowo Gibran PIK PSNBerita Sebelumnya
1.967 CPNS Mundur, Puan Maharani: Harus Evaluasi Rekrutmen
Berita Terkait

Program Rumah Subisidi Melebihi Target, Presiden Prabowo: Menteri Ara Pekerja Keras!
1 Oktober 2025 01:33 WIB

Soal Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR, Istana: Tidak Benar!
13 September 2025 21:20 WIB