Legislator Minta Presiden Prabowo Berikan Sanksi ke Mendagri Tito

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Juni 2025 11:17 WIB
Anggota DPR RI Dapil Aceh I, Muslim Ayub (Foto: Ist)
Anggota DPR RI Dapil Aceh I, Muslim Ayub (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Anggota DPR RI Dapil Aceh I, Muslim Ayub meminta Presiden Prabowo Subtianto memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buntut dari keputusannya yang menetapkan 4 pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Sumatra Utara.

Adapun Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi bagian Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini masuk dalam wilayah Sumut.

Hal ini disampaikan Ayub dalam diskusi bertajuk 'Jejak 4 Pulau di Aceh Lepas ke Sumut: Objek Wisata ke Potensi Migas' pada Sabtu (14/6/2025). Ia meneilai bahwa keputusan Mendagri Tito tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik. 

"Presiden harus memberi punishment terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Seorang Menteri memberikan keputusan yang menghebohkan jagad maya, masyarakat was-was," kata Ayub. 

Menurutnya, Presiden Prabowo harus memberikan peringatan keras kepada Mendagri Tito atas keputusannya tersebut. Ia berharap Prabowo akan mengabil langkah yang bijak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. 

"Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan. Kalau saya gubernur, kepala dinas saya yang memberikan keputusan yang menghebohkan, jika sesuatu menyangkut dengan keresahan masyarakat, hari itu saya pecat," ujarnya.

Topik:

Muslim Ayub Presiden Prabowo Mendagri Tito Empat Pulau Aceh