Legislator Meyakini Permasalahan 4 Pulau Aceh-Sumut Berkaitan Dengan Potensi Migas


Jakarta, MI- Anggota DPR RI Dapil Aceh I, Muslim Ayub meyakini bahwa persoalan yang terjadi atas sengketa kepemilikan empat pulau yang ada di wilayah Aceh Singkil antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berkaitan dengan potensi sumber daya alam dalam bentuk minyak dan gas (Migas) yang terkandung di wilayah tersebut.
Muslim sangat meyakini bahwa potensi kandungan migas pada wilayah tersebut menjadi alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi bagian dari Provinsi Sumut.
Hal ini disampaikan Muslim dalam diskusi publik bertajuk 'Jejak 4 Pulau di Aceh Lepas ke Sumut: Objek Wisata ke Potensi Migas' pada Sabtu (14/6/2025).
"Sudah pasti 1.000 persen, kalau bisa 5.000 persen itu persoalannya (potensi kandungan migas)," kata Muslim.
Pada kesempatan itu Muslim menegaskan bahwa status kepemilikan empat pulau tersebut telah disepakati melalui surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992 Antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar serta disaksikan oleh Mendagri Rubini.
Lebih lanjut, Muslim mengatakan jika memang perpindahan administrasi keempat pulau tersebut menjadi bagian Provinsi Sumut didasari oleh faktor geografi. Maka Pulau Adaman seharusnya masuk menjadi bagian Provinsi Aceh.
"Itu pulau Andaman yang dekat dengan Sabah juga geografisnya dekat, tapi tidak. Aceh punya prinsip, tidak akan mau mencaplok. Padahal itu sumber kekayaan minyaknya yang luar biasa sekali," ujarnya.
Topik:
Muslim Ayub Empat Pulau Aceh Aceh Singkil Potensi MigasBerita Terkait

Muslim Ayub Tak Salahkan Mendagri Tetapkan 4 Pulau Karena Kurang Bukti Baru
18 Juni 2025 07:24 WIB

Mualem Ucapkan Terima Kasih Atas Keputusan Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh
17 Juni 2025 16:53 WIB