Komisi III DPR Usul Sidang Tahunan MPR Tetapkan Narkotika Bahaya Laten

![Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-komisi-iii-dpr-hinca-panjaitan.webp)
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengusulkan agar MPR RI menetapkan tindakan penyalahgunaan narkoba sebagai bahaya laten, untuk dibawa ke sidang tahunan.
Perkembangan narkoba, kata Hinca, sebenarnya sudah mengiringi setiap zaman peradaban manusia. Namun pada saat ini, narkoba sudah sangat membahayakan dan bisa mengganggu keberlangsungan bangsa.
"Kita sama-sama tidak perlu lagi menyalahkan satu sama lain. Republik Indonesia ulang tahun nanti ke 80 tahun, berani menyatakan bahwa narkotika bahaya laten, ancaman bangsa," kata Hinca di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, poin mengenai bahayanya narkoba juga perlu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, saat pidato kenegaraan. Dia menilai bahwa sindikat narkoba, merupakan teroris terjahat bagi negara maupun dunia.
Selain pemberantasan korupsi, menurut dia, pemberantasan narkoba juga sudah masuk ke dalam Astacita Presiden Prabowo.
Maka dari itu, dia menilai bahwa isu narkoba perlu menjadi pembahasan serius bagi seluruh pihak menjelang perayaan 80 tahun Republik Indonesia.
MPR RI, kata dia, kini tengah merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut dia, poin mengenai narkoba bisa saja masuk menjadi salah satu bagian dari PPHN tersebut.
Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa aparat harus benar-benar membedakan antara pengguna dan pengedar narkoba. Pengguna narkoba adalah orang sakit, yang harus terlebih dahulu direhabilitasi.
Pasalnya, jika pengguna narkoba ditindak secara hukum, maka proses hukum akan bersifat cacat formal karena tersangka yang tidak dalam kondisi sehat ketika menjalani pemeriksaan.
Dia pun menilai, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak akan berguna, bila narkoba belum ditetapkan sebagai bahaya laten.
"Yang penting itu prinsip dasarnya, kalau curhat-curhat saja sudah banyak sekali," tandasnya.
Topik:
Komisi III DPR Sidang Tahunan MPR Narkotika Bahaya Laten Hinca PanjaitanBerita Sebelumnya
Gerindra: Tak Ada Muatan Politik Soal Penetapan Hari Kebudayaan Nasional
Berita Selanjutnya
212 Merek Beras Oplosan, DPR Minta Minta Menko Pangan Turun Tangan
Berita Terkait

Geram! Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Gubernur Sumut Bobby Nasution soal Razia Truk Pelat Aceh
29 September 2025 20:23 WIB

Legislator Usul Pelibatan Elemen Masyarakat Dalam Tim Transformasi Reformasi Polri
24 September 2025 13:17 WIB