Pengamat: Pemberian Abolisi dan Amnesti Bentuk Kritik Pemerintah Terhadap Proses Penegakan Hukum


Jakarta, MI - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah cara pemerintah untuk memperbaiki tata cara penegakan hukum di Indonesia.
"Dan sangat mungkin abolisi dan amnesti ini sebagai cara pemerintah saat ini mengoreksi proses dan tata cara penegakan hukum di Indonesia," kata Adi kepada monitorindonesia.com, Jumat (1/8).
Ia menambahkan, kalau mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, salah satu argumen pemberian abolisi dan amnesti karena alasan kebangsaan, kondusifitas dan kerjasama dengan semua pihak dengan semua elemen.
"Dari pernyataan ini tersirat bahwa menjaga kondusifitas dan menjaga harmoni jadi argumen mendasar. Apapun judulnya kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto membetot perhatian publik secara serius karena dinilai unsur politiknya dinilai kentara dibanding unsur hukum. Memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka," kata dia.
Harus diakui Tom Lembong mewakili kubu pendukung Anies Baswedan dan Hasto mewakili kubu PDIP, pendukung Ganjar Pranowo saat pilpres 2024 lalu.
"Dua figur ini tentu mewakili pihak yang non pemerintah yang perlu diajak kerjasama untuk membendung gejolak dan huru-hara politik tak berkesudahan," sebutnya.
Ia menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti dikarenakan lebih banyak politisnya.
"Pemberian abolisi dan amnesti diapresiasi publik karena dinilai mencerminkan aspirasi arus besar publik yang melihat kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto politis, bukan murni hukum," pungkas Adi.
Topik:
Adi Prayitno Abolisi Amnesti Tom Lembong Hasto KristiyantoBerita Sebelumnya
Sekjen Gerindra Bakal Diganti, Dasco: Sabar Sampai Besok
Berita Selanjutnya
Sekjen Golkar: Pemberian Abolisi dan Amnesti Hak Konstitusional Presiden
Berita Terkait

Tom Lembong Penuhi Undangan Audiensi KY terkait Laporan Vonis 4,5 Tahun yang Dijatuhkan Hakim
23 jam yang lalu

18 Akademisi Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK: Pasal 21 UU Tipikor Mengandung Norma Kabur hingga Kriminalisasi Berlebihan
12 Oktober 2025 16:24 WIB

Jelang 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat: Kinerja Menteri Prabowo Seperti Menyusun Batu Bata
11 Oktober 2025 05:40 WIB