Infografis 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2023 11:52 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022 Adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. #Infografis 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo