Infografis Menanti Peradilan Militer Kabasarnas Henri Alfiandi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Juli 2023 04:12 WIB
Jakarta, MI - Pusat Polisi Militer TNI mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap jenderal bintang tiga itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa kemarin. Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Dua tersangka sudah ditahan penyidik, yakni Marilya di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Roni Aidil di Rutan Gedung ACLC KPK. Mulsunadi tidak ikut terjaring dalam OTT KPK. KPK mengultimatum Mulsunadi untuk segera menghadap penyidik. Tiga orang swasta tersangka pemberi suap ditangani oleh KPK. Namun, dua tersangka pemberi suap dari TNI diserahkan ke Puspom TNI. "2 orang tersangka HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tiga tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Hingga kini belum ada keterangan mengenai pasal yang dijerat kepada Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Dalam OTT, Afri Budi yang terjaring operasi senyap itu. Sementara Henri tidak ikut diamankan. (Wan) #Kabasarnas Henri Alfiandi