Ismail Thomas Palsukan Izin Tambang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2023 21:23 WIB
Infografis - Ismail Thomas Palsukan Izin Tambang Anggota Komisi I DPR RI dari Farksi PDIP, Ismail Thomas yang juga mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Ismail Thomas membuat dokumen palsu perizinan pertambangan untuk mengambil alih usaha pertambangan. “Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan, dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (15/8). Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," jelasnya. (Wan)