Tata Cara Pendaftaran Perdagangan Karbon

Rizky Amin
Diperbarui
8 Februari 2025 12:22 WIB

Jakarta, MI - Pelaku perdagangan karbon di Indonesia wajib melakukan pendaftaran dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk memastikan aksi dan mitigasi dalam penanganan perubahan iklim. Berikut hal-hal yang perlu diketahui.
Infografis Sebelumnya
Upaya Menjaga Harga BBM Tetap Stabil
Infografis Selanjutnya
Penghimpunan Royalti Musik Indonesia
Check icon
URL Berhasil disalin