Tata Cara Pendaftaran Perdagangan Karbon

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Februari 2025 12:22 WIB
Tata Cara Pendaftaran Perdagangan Karbon
Infografis - Tata Cara Pendaftaran Perdagangan Karbon

Jakarta, MI - Pelaku perdagangan karbon di Indonesia wajib melakukan pendaftaran dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk memastikan aksi dan mitigasi dalam penanganan perubahan iklim. Berikut hal-hal yang perlu diketahui.