Penghimpunan Royalti Musik Indonesia

Rizky Amin
Diperbarui
8 Februari 2025 18:04 WIB

Jakarta, MI - Pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Tanah Air dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berikut penjelasan mengenai royalti beserta alur dan ketentuan penghimpunannya oleh lembaga tersebut
Infografis Sebelumnya
Tata Cara Pendaftaran Perdagangan Karbon
Infografis Selanjutnya
Liverpool vs Man City : Laga Penentu Puncak Klasemen
Check icon
URL Berhasil disalin