Buntut Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Beri Sinyal Revisi UU Ciptaker Hapus Ketentuan soal 30% Kawasan Hutan
Jakarta, MI - Komisi IV DPR RI memberi sinyal akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu isinya menghapus ketentuan wajib minimal 30% kawasan hutan dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau yang diatur dalam UU Kehutanan sebelumnya (UU No. 41 Tahun 1999), dengan menggantinya menjadi pengaturan luas kawasan hutan yang proporsional sesuai kondisi fisik dan geografis yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya, termasuk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Segala sesuatu yang merugikan masyarakat apakah itu undang-undang, tentunya kami sebagai wakil rakyat menginginkan untuk itu diperbaiki untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto usai rapat bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di kompleks DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Rapat tersebut membahas bencana banjir dan longsor di wilayah Indonesia, terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dukungan tegasnya pun kepada Menteri Kehutanan agar tidak gentar menindak para pelaku perusakan hutan justru membuka. Dugaan bahwa selama ini ada kekuatan besar yang menghalangi penegakan hukum di lapangan.
Adapun sinyal revisi UU tersebut buntut daripada bencana banjir di Sumatera hingga Aceh.
Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghapus dan mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Bahwa dalam Pasal 35 UU Cipta Kerja menyebutkan penghapusan dan perubahan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan.
Salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban pemerintah menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Kawasan hutan minimal 30 persen tersebut untuk optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi masyarakat setempat. Dalam Pasal 36 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan disebutkan, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.
Namun, mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan, termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional, diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelum UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, perubahan tersebut sempat mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Menurut Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana, penghapusan batas minimum 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan akan mengancam kelestarian hutan.
“Batas minimum kawasan hutan Jawa, misalnya minimal 30 persen, termasuk juga batas minimum untuk DAS di masing-masing provinsi itu akan hilang,” ujar Wahyu, Selasa (6/10/2020) silam.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat itu mengklaim bahwa aturan terbaru justru memperkuat kewajiban pemerintah dalam mempertahankan kawasan hutan.
Menurut Siti, dalam peraturan pemerintah, kewajiban pemerintah dalam menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan bisa lebih ketat.
"Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen," kata Siti dikutip dari akun Twitter-nya @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).
Topik:
UU Cipatkerja Komisi IV DPR RI Banjir Sumatera Banjir Aceh Kemenhut LHK