Pemilih Difabel di Pilkada DKI Jakarta

Rizky Amin
Diperbarui
9 Februari 2025 04:22 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jumlah pemilih difabel dalam Pilkada 2024, Kamis (2410), serta berupaya memfasilitasi kebutuhan dan akses bagi pemilih difabel.
Infografis Sebelumnya
Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata
Infografis Selanjutnya
Carlos Sainz Menangi GP Meksiko
Check icon
URL Berhasil disalin