Pemblokiran Konten Judi Online

Rizky Amin
Diperbarui
9 Februari 2025 04:22 WIB

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) konsisten memblokir peredaran konten judi online di Indonesia. Masyarakat juga diminta waspada saat menggunakan internet dan melapor jika menemukan konten judi online agar secepatnya diblokir.
Infografis Sebelumnya
Implementasi Wolbachia untuk Indonesia Bebas DBD
Infografis Selanjutnya
Pilkada 2024: Putusan MK Terkait Kotak Kosong
Check icon
URL Berhasil disalin