Pilkada 2024: Putusan MK Terkait Kotak Kosong

Rizky Amin
Diperbarui
9 Februari 2025 04:22 WIB

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait kotak kosong dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024, Kamis (15/11). Berikut poin-poin putusan tersebut.
Infografis Sebelumnya
Pemblokiran Konten Judi Online
Infografis Selanjutnya
Kasus Gondongan di Indonesia Masih Terkendali
Check icon
URL Berhasil disalin