Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Dua Lokasi Berbeda di Sulsel
Tim Redaksi
Diperbarui
3 Maret 2021 19:43 WIB
Monitorindonesia.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan ini terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Tim Penyidik telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di Rumah Kediaman pribadi tersangka AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (3/03/2021)
Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti. Di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Selanjutnya bukti tersebut divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat dan menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.[odr]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
2 jam yang lalu
Hukum
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
13 jam yang lalu
Hukum
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
15 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
17 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
28 Juli 2024 03:41 WIB
Hukum
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
28 Juli 2024 00:06 WIB