Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Dua Lokasi Berbeda di Sulsel

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 3 Maret 2021 19:43 WIB
Monitorindonesia.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan ini terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. "Tim Penyidik telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di Rumah Kediaman pribadi tersangka AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (3/03/2021) Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti. Di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Selanjutnya bukti tersebut divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan. Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat dan menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.[odr]