Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Anggotanya di Kasus Kerangkeng Manusia

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Maret 2022 20:15 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) tengah mendalami dugaan anggotanya yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Proses penyidikan terus dilakukan. ''Jadi saat ini kita Polda Sumut berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendalami penyelidikan dugaan keterlibatan itu (oknum polisi)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (3/3/2022). Hadi belum dapat membeberkan jumlah anggota polisi yang diperiksa. Namun, Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut telah turun tangan. ''Semuanya masih didalami. Karena periode (kejadiannya) cukup lama dari 2010 sampai dengan 2021,'' jelasnya. Sejauh ini, kata Hadi, belum bisa diketahui pasti siapa anggota yang terlibat dalam kasus perbudakaan modern itu. Polisi hanya mengetahui kerangkeng manusia itu diperuntukkan untuk merehabilitasi pecandu narkoba. ''Jadi proses pengawasan dan sebagainyan itu dari pihak pemilik itu sendiri, bukan dari polisi, bukan di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Direktorat Narkoba,'' jelasnya. Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan informasi keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM telah berkoordinasi dengan POM TNI AD dan Polda Sumatra Utara perihal dugaan keterlibatan tersebut. ''Temuan soal keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri, kami mengetahui jumlah, nama termasuk pangkat terdapat tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat. Sekarang dilakukan pendalaman hukum atas permintaan Komnas HAM,' ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyidikan M. Choirul Anam, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Anggota Komnas HAM Bekka Ulung Hapsara merekomendasikan Polda Sumatra Utara untuk melakukan penegakan hukum pidana bagi pihak yang terlibat. Pasalnya, temuan Komnas HAM menyimpulkan yang terjadi di kerangkeng manusia itu sebagai perbudakan modern. ''Melakukan pemeriksaan pada anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti. Kami mendorong pada Polda Sumatra Utara melakukan proses yang direkomendasikan oleh Komnas secara terbuka dan akuntabel," jelas Bekka. (Aswan)