KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Ade Yasin yang Kumpulkan Uang Kontraktor

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 24 Mei 2022 02:35 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak empat saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa terkait adanya dugaan perintah Ade Yasin untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bogor. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5). Para saksi adalah Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar; Dirut PT Kemang Bangun Persada Sunaryo; Dirut PT Sabrina Jaya Abadi H Sabri Amirudin; dan pihak swasta Krins Candra Januari. Ali mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) yang merupakan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga memeriksa dua pelajar atau mahasiswa, yakni Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi. Keduanya dicecar terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak untuk Hendra. "Putri Nur Fajrina (pelajar atau mahasiswa) dan Genia Kamilia Sufiadi (pelajar atau mahasiswa), keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK," kata Ali. KPK turut memeriksa pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat Muhammad Wijaksana dan sopir bernama Tantan Septian. Mereka didalami pengetahuannya soal dugaan pemberian uang antara Hendra dengan tersangka lainnya, Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik. "Muhammad Wijaksana dan Tantan Septian, keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan Tersangka HNRK dengan Tersangka IA (Ihsan Ayatullah) dan Tersangka RT (Rizki Taufik), untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," ujarnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Ali menerangkan ada satu saksi yang tidak hadir, yakni Dirut CV Raihan Putra Jonarudin Syah. Ali menjelaskan KPK akan melakukan pemanggilan ulang. La Aswan