Kasus Waduk Giri Kencana: Gubernur Pramono Kaget Kasudin SDA Jaktim Abdul Rauf Pidanakan Warga


Jakarta, MI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku kaget dengan kebijakan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur (Kasudin SDA Jaktim) Abdul Rauf Gaffar yang ingin mem-pidanakan warga Jakarta bila berani memfoto dan memvideokan proyek pembangunan proyek Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Cipayung Jakarta Timur.
Dari pantauan Monitorindonesia.com di lokasi proyek waduk Giri Kencana tertulis ancaman pidana penjara bagi siapapun masyarakat yang mencoba memfoto dan memvideokan proyek diancam dengan pidana dengan tiga undang-undang sekaligus.
Tertulis Peringatan di Papan Proyek: UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40. Juga UU No 28 tentang Hak Cipta pasal 12 ayat 1.
Selain itu UU No 19 tahun 2006 tentang ITE pasal 26 ayat 1.
"Terkait adanya pembangunan waduk Giri Kencana, Cilangkap itu SDA nya di Jakarta Timur kan? jadi itu ada plang mengancam pidana bahwa masyarakat yang memfoto dan memvideo itu udah beredar makanya saya konfirmasi langsung kepada Gubernur. Ternyata pak Gubernur tidak tahu akan hal itu dan ini sudah viral," ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis dalam rapat kerja dengan Dinas SDA pada Selasa (8//7/2025).
Politisi Gerindra itu menegaskan, kebijakan Abdul Rauf sangat merugikan masyarakat. Padahal dalam setiap proyek Pemerintah Daerah apapun itu masyarakat berhak itu dilindungi UU sesuai Pemda Nomor 23 tahun 2014.
Dalam UU tersebut jelas dikatakan jelas semua proyek Pemda, masyarakat bisa berpartisipasi, sementara di proyek Waduk Giri Kencana terdapat plang yang akan mempidanakan masyarakat ketika memfoto atau memvideokan proyek pemerintah. "Jadi saya konfirmasi Gubernur langsung mas Pramono, beliau kaget ada plang itu dan segera ditertibkan," kata Ali Lubis.
Menurut Ali, hal-hal seperti ini seharusnya sudah tidak terjadi. Sepanjang proyek Pemda itu menggunakan uang rakyat, rakyat boleh mengawasi dan itu dilindungi oleh UU.
Ali Lubis juga menyampaikan kepada Dinas lain apapun proyeknya yang namanya masyarakat itu berhak mengontrol pembangunan. "Mau dia LSM, mau dia Ormas, mendapatkan informasi terkait apa yang dikerjakan dengan menggunakan uang rakyat itu harus diladeni," tegasnya.
"Masyarakat itu bisa meminta informasi apapun terkait proyek pembangunan. Maksudnya gini ini proyek apa sih, fungsinya apa sih, itu bisa dan itu harus diladeni itu berlaku semua dinas berkaitan dengan pembangunan atau proyek-proyek untuk masyarakat," tambahnya.
Menurutnya, ancaman pejabat Sudin SDA dan penyedia yakni PT. Varas Ratubadis Prambanan (VRP) adalah masalah serius. Sebab, masyarakat itu dilindungi UU.
"Lalu masyarakat itu juga bisa menyampaikan pendapat atau temuan terkait proyek itu. Itulah mereka sampaikan ke kami sebagai anggota dewan," katanya.
Selanjutnya, sambungnya, masyarakat bisa melaporkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proyek ke aparat penegak hukum.
"Pak Rauf ini kan kacau. Harusnya masyarakat mendapatkan informasi tentang proyek Pemda tapi malah diancam pidana yang mana penggunaan pasal nya, pasal-pasal konyol," katanya.
Bila menggunakan pasal tentang tidak boleh memfoto itu itu berlaku difoto secara pribadi dan bukan proyek Pemda. Lalu dia pakai pasal tentang UU ITE, mendokumentasikan itu yang nggak boleh kalau di UU ITE tak berlaku di proyek Pemda.
Tapi kalau data proyek, data Pemda, dia sebar itu tidak ada pidananya. Ini konyol nanti bapak cek apakah yang masang plang itu Pemda atau yang masang penyedia yang sedang mengerjakan waduk itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat atau siapapun untuk melakukan kontrol terhadap pembangunan infrastuktur di ibukota.
Hal itu terlihat dari peringatan di salah satu proyek Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Cipayung Jakarta Timur yang melarang warga untuk memfoto dan memvideokan proyek yang dibiayai dari APBD Jakarta 2025 tersebut.
Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) tercatat pagu anggaran sebesar Rp 56.193.778.699 (Rp 56 miliar). Pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT. Varas Ratubadis Prambanan (VRP).
Pihak pelaksana PT VRP dan Suku Dinas SDA Jakarta Timur pun memasang plang berupa peringatan keras di lokasi proyek. Dalam papan proyek itu tertulis dilarang mengambil foto dan video atas pembangunan proyek yang dibiayai pajak rakyat itu.
Sekjen Indonesian Ekatalig Watch (INDECH) menilai apa yang terjadi di proyek Waduk Giri Kencana Cilangkap ada sesuatu yang ganjil sehingga harus mempidanakan masyarakat yang memfoto dan memvideokan. Dia menilai ada yang ditutup-tutupi dalam proyek tersebut.
Oleh karena itu, Order meminta KPK untuk segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut. Sebab diduga ada persekongkolan antara penyedia dan pelaksana atas proyek.
"Ada indikasi korupsi di proyek itu. Saya melihat agak mirip dengan apa yang terjadi di PUPR Sumut Makanya KPK harus segera turun tangan sebelum proyek itu selesai dilaksanakan," katanya.
Order pun mengaku siap membantu KPK untuk mengungkap modus-modus korupsi dengan menggunakan e katalog. "Modus korupsinya seperti apa, kita bisa jelaskan ke penyelidik. Apa yang diungkap KPK di PUPR Sumut tak jauh beda dengan yang di Jakarta. Semuanya gunakan e-katalog," ungkapnya.
Untuk proyek waduk dengan metode e-katalog menurut Order belum bisa dilakukan. Sebab, dalam aturan LKPP pekerjaan yang bisa di ekatalog-kan adalah pekerjaan yang umum dan bukan rumit seperti waduk yang memiliki banyak item kerjanya. (Lin)
Topik:
Pramono Anung PT Varas Ratubadis Prambanan Korupsi SDA Jakarta Indech Abdul Rauf Gaffar Korupsi Sudin SDA Jaktim Pemprov Pidanakan Warga JakartaBerita Sebelumnya
10 Pompa Pemprov DKI Terbakar Jelang Tender Proyek Pompa Rp2,5 Triliun
Berita Selanjutnya
Bongkar 12 Temuan BPK di Telkom
Berita Terkait

Pramono Minta Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
21 September 2025 12:21 WIB

Hasil Rekrutmen Petugas Damkar DKI Akan Diumumkan Pekan Depan
20 September 2025 18:09 WIB

Pramono Minta Proyek Galian di Sepanjang Jalan TB Simatupang Rampung Akhir Oktober
14 September 2025 18:18 WIB

Pramono Resmikan Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta
8 September 2025 12:13 WIB